Polda Sulsel Tahan Helmut Hermawan Dalam Kondisi Sakit!, Halius: Ada SPDP Jaksa Wajib Ingatkan Polisi

6 April 2023, 23:20 WIB
Ilustrasi sakit. Jika ada tahanan yang sakit, maka pihak kepolisian sejatinya menurunkan Dokter Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan. /JG/Rizka/Pixabay

BERITA SUBANG - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan jika ada tahanan yang sakit, maka pihak kepolisian sejatinya menurunkan Dokter Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan.

Termasuk terhadap mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang saat ini kabarnya sedang sakit dan ditahan Polda Sulsel dalam kasus dugaan jual beli saham usaha pertambangan.

Dikatakan dia, ketika seorang tersangka yang sedang ditahan tersebut membutuhkan pemeriksaan lanjutan, maka ketentuannya harus memenuhi sebagaimana dalam Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan.

Baca Juga: Helmut Hermawan Ajukan Permohonan Hak Kesehatan, Komnas HAM Berkirim Surat Ke Polda Sulsel

"Untuk tahanan kepolisian yang sakit ketentuannya ada ada Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015. Pada dasarnya jika ada yang sakit, akan diperiksa oleh dokter kepolisian dulu," kata Poengky.

Sedangkan, Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menilai jika tersangka yang sakit, bahkan parah, maka pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bersangkutan.

"Tersangka yang sakit, apalagi sakit parah harus dan wajib untuk diperiksa kesehatannya. Jika dokter menyatakan tidak sehat harus dirawat," kata Halius kepada wartawan, Jakarta, Kamis 6 April 2023.

Baca Juga: Helmut Hermawan Ajukan Permohonan Hak Kesehatan, Komnas HAM Berkirim Surat Ke Polda Sulsel

Pada prinsipnya dijelaskannya tidak dibenarkan seseorang baik saksi ataupun tersangka yang dalam kondisi kesehatannya menurun untuk tidak diperiksa.

"Kondisi tersebut menjadi tanggungjawab kepolisian sepenuhnya, ketika penanganan kasus masih dalam tahap penyidikan," tutur dia.

Namun, kata dia, bila penyidik telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, maka jaksa yang ditunjuk untuk mendampingi penyidikan harus memberi tahu jika terdapat hal yang tak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kubu Helmut Hermawan Beberkan Kronologis Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Pejabat Kemenkumham

"Maka jaksa yang ditunjuk untuk mendampingi, wajib memberi tahu ke penyidik kepolisian bila ditemukan hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Lanjut dia, peran jaksa secara konkrit memandu penyidik dalam menyempurnakan berkas perkara adalah ketika sudah dilakukan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) untuk diteliti.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) telah menyurati mendesak Polda Sulawesi Selatan memberikan hak kesehatan kepada tersangka Helmut Hermawan.

Baca Juga: Ketua IPW Ogah Penuhi Panggilan Ke 2 Polda Sulsel, Sugeng: Bertolak Belakang Dengan Presisi Kapolri

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah pihak Komnas HAM menerima audiensi dengan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa pada Selasa 7 Maret 2023 lalu.

Dalam suratnya, Komnas HAM menyebut jika Helmut saat ini dalam kondisi sakit dan menyampaikan permohonan agar dapat menjalani pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI).

Helmut Hermawan melalui kuasa hukumnya pun meminta perlindungan kepada Komnas HAM RI untuk memberikan kepastian akan pemenuhan hak atas kesehatan kepada korban yang saat ini sedang menjalani proses hukum di kepolisian.

Baca Juga: Wamenkumham Diduga Terima Gratifikasi, Jokowi Diminta Turun Tangan Bila Ada Pejabat Terbukti Korupsi

Sementara itu Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mendesak agar pihak Helmut Hermawan segera melaporkan oknum polisi yang diduga telah melakukan abuse of power ke Divisi Propam, Irwasum hingga Kompolnas.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler