Kasus Helmut Hermawan Masih Berlanjut, PT APMR Polisikan Thomas Azali Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

4 April 2023, 15:01 WIB
Kuasa hukum menilai muncul dugaan upaya penyalahgunaan wewenang oleh lembaga negara untuk menggunakan jetty PT CLM yang saat ini masih dalam penyidikan, terkait kasus Helmut Hermawan. /Foto: Ilustrasi Huku Pixabay/



BERITA SUBANG - Jumiatun Van Dongen salah satu pemilik saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) melaporkan rekan Helmut Hermawan bernama Thomas Azali ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan tanda tangan jual beli saham.

Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa mengatakan laporan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum dan dinilai bagian dari upaya kriminalisasi kliennya.

"Itu adalah satu laporan yang tidak ada dasar hukumnya tetapi penuh dengan keajaiban dan syarat akan kepentingan. Karena tanda tangan yang tidak diakui oleh salah seorang pelapor bernama Jumiatun itu sebenarnya adalah dokumen yang dari suaminya, jadi inisiatif itu datang dari suaminya Jumiatun, Willem," kata Rusdi kepada wartawan, Jakarta, Selasa 4 April 2023.

Baca Juga: Helmut Hermawan Ajukan Permohonan Hak Kesehatan, Komnas HAM Berkirim Surat Ke Polda Sulsel

Rusdi menyebut jika rekan Helmut Hermawan bernama Thomas Azali ketika menandatangani akta perjanjian tidak bertatap muka dengan Jumiatun.

"Dia menandatangani tanpa bertemu dengan Jumiatun. Tetapi yang bawa dokumen untuk ditanda tangani oleh Pak Thomas adalah si Willem itu," kata dia.

Lanjutnya setelah dokumen tersebut ditanda tangani oleh Thomas Azali kemudian dibawa lagi oleh Willem untuk ditanda tangani istrinya, Jumiatun.

"Dijanjikan bahwa setelah ditanda tangani oleh istrinya, maka dokumen itu akan diserahkan kembali ke Pak Thomas. Nah artinya ketika dokumen itu diterima oleh Pak Thomas, kan sudah ada tanda tangan Jumiatun yang ditanda tangani di tempat lain, di waktu yang berbeda," lanjutnya.

Malah dia menduga bisa saja Willem yang melakukan pemalsuan tersebut.

Baca Juga: Ramai Di Medsos Kasus Helmut, Pengamat: Kapolri Diminta Ambil Tindakan Adanya Dugaan Kriminalisasi

"Apakah mungkin Pak Thomas yang memalsukan seperti itu? Ya nggak mungkin lah, dokumennya dibawa oleh Willem kok. Bisa jadi orang yang membawa dokumen itu yang memalsukan tanda tangan," tambahnya.

Rusdi menjelaskan kasus yang menyeret kliennya perlahan-lahan mulai terkuat kebenaran tersebut, karena itu penyidik diminta untuk serius menangani kasus ini.

"Karena sedikit demi sedikit udah mulai terkuak mana yang bener mana yang ngga bener. Hati-hati jangan mengambil suatu persoalan dari satu sisi kaca mata kuda. Ingat, masyarakat sudah mulai tahu permasalahan ini," ujarnya.

Dia juga menilai dari informasi didapatnya muncul dugaan upaya penyalahgunaan wewenang oleh lembaga negara untuk menggunakan jetty PT CLM yang saat ini masih dalam penyidikan.

"Ini jelas sudah abuse of power, menggunakan jetty PT CLM yang sebelumnya dinyatakan tidak berizin. Katanya tak berizin tapi malah dipakai untuk kepentingan," katanya.

Baca Juga: Kasus Helmut Hermawan, Pakar: Hukum Itu Tegak Berdiri Bahkan Langit Runtuh Sekalipun

Disisi lain kata dia muncul sosok pria berinisial S yang disebut memiliki kedekatan dengan pejabat bintang tiga di Bareskrim Polri terkait dengan kasus tersebut. Rusdi mengatakan jika pria berinisial S itu sebelumnya berstatus sebagai pengacara Helmut dan dipercaya untuk menangani permasalahan PT Citra Lampia Mandiri.

"Nah, dialah yang waktu itu diberikan suatu tugas untuk memegang masalah itu dengan baik. Tapi antara harapan dan kenyataan berbeda, karena kewenangan yang diberikan nggak bisa dikontrol," lanjutnya.

Sehingga menurutnya, pengacara S itu secara tidak langsung ada kaitannya dengan permasalahan Helmut Hermawan saat ini.

"Karena dia sempat menjalankan langkah-langkahnya dengan berbagai macam cara yang akhirnya menimbulkan satu masalah pada saat ini. Iya termasuk satu yang berkontribusi pada masalah di masa saat ini," tambahnya.

Baca Juga: Diduga Dibalik Kasus Helmut Hermawan ada Kekuatan Oligarki, IPW Bakal Melapor ke KPK

Lebih lanjut, Rusdi menyebut jika S juga pernah diberikan wewenang karena Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan pada waktu itu berhalangan, karena sedang menghadapi proses hukum.

"Karena adanya kekosongan jabatan tersebut, diberikan lah saudara S untuk meredam serangan-serangan dari pihak ketiga yang mencari-cari masalah. Saya pikir dia punya kepentingan pribadi (dalam kasus ini)," ujarnya.

Sebelumnya pemilik PT CLM Jumiatun mewakili Willem Jan Vam Dongen melaporkan Thomas Azali ke Polisi diduga karena pemalsuan tanda tangan Jumiatun Van Dongen istri dari Willem.

PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR) merupakan induk usaha PT CLM yang seolah-olah kata Willem ada dugaan transaksi jual beli saham PT APMR.

"Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan, Jumiatun ke Bareskrim Polri. Seolah-olah ada transaksi jual beli saham PT APMR. Saat ini sedang berproses," ucap Willem dalam keterangannya Minggu 19 Maret 2023 pekan lalu.

Baca Juga: Ramai Di Medsos Kasus Helmut, Pengamat: Kapolri Diminta Ambil Tindakan Adanya Dugaan Kriminalisasi

Willem mencurigai ada tiga documen yang ditandatangani Jumiatun dan Ruskin selaku pemilik saham PT APMR yakni di 97,5 persen dan Ruskin 2,5 persen. Dokumen pertama merupakan keputusan sirkulasi pemegang saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2023.

Pengalihan saham PT APMR dari Jumiatun kepada Thomas Azali sebanyak 195 saham. Jumiatun pun diberhentikan sebagai komisaris, digantikan Ruskin.

Dijajaran direksi PT APMR ditetapkan Emmanuel Valentinus Domen sebagai Dirut didampingi Thomas Azali dan Helmut Hermawan sebagai Direktur.

Dokumen kedua, merupakan perjanjian jual beli saham PT APMR antara Jumiatun dengan Thomas Azali. Willem mencurigai ada keanehan dengan dokumen itu, lantaran tidak menyertai tanggal. Dokumen itu berisi Jumiatun menjual 195 lembar saham PT APMR kepada Thomas Azali senilai Rp L4,875 miliar secara cash.

Lalu, dokumen ke tiga berupa akta tertanggal 8 Mei 2018 yang dibuat notaris yakni terkait keputusan sirkulasi para pemegang saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2018. Akta tersebut diterima dan dicatat dalam sistem administrasi Badan Hukum sesuai surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT APMR No AHU-AH.01.03-0185959 tertanggal 9 Mei 2018.

Dijelaskan Willem, Jumiatun menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani keputusan sirkulasi para pemegang saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2018. Dia mengakui Ruskin menyatakan tidak mengetahui adanya keputusan sirkulasi pemegang saham PT APMR.

Baca Juga: Terseret Dugaan Gratifikasi Rp 7 M, Praktisi Hukum Bilang Nonaktifkan Edward Hiariej Dari Wamenkumham

Willem pun membantah bahwa Jumiatun tidak pernah menandatangani suatu perjanjian jual beli saham, serta tidak pernah menerima pembayaran uang sejumlah Rp4,875 miliar dari siapapun, termasuk Thomas Azali.

Laporan ke Bareskrim Polri dilayangkan Jumiatun pada 28 November 2022, dengan terlapor Thomas Amali cs dengan nomor laporan polisi No. lP/B/0686/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada perjanjian jual beli saham dan sirkulasi RUPS PT APMR.***

 

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler