Brigjen Yus Adi Kamrullah Kena Vonis 16 Tahun Bui Di Korupsi Dana Tabungan Perumahan Prajurit TNI

1 Februari 2023, 11:35 WIB
Brigjen Yus Adi Kamrullah Kena Vonis 16 Tahun Bui Di Korupsi Dana Tabungan Perumahan Prajurit TNI /Foto: Kejagung /

BERITA SUBANG - Bekas Direktur Keuangan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Yus Adi Kamrullah dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta Ni Putu Purnamasari di vonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dalam persidangan Selasa 31 Januari 2023 malam.

Keduanya divonis lantaran terbukti melakukan dugaan korupsi dana TWP AD tahun 2013 - 2020 yang dinilainya cukup fantastis ditaksir sebesar mencapai Rp 133.763.305.600 miliar.

"Terhadap terdakwa I Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah, menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun," kata Majelis Hakim diketuai Brigjen Faridah Faisal dalam persidangan yang digelar Selasa Malam sekira pukul 19:30 sampai 22:00.

Baca Juga: Jampidmil Diminta Bentuk Tim Koneksitas Tentukan Tersangka Dari Oknum TNI Pada Korupsi Satelit Kemhan

Adapun vonis yang disampaikan majelis hakim dengan didampingi dua hakim anggota Laksma Fahzal Hendri dan Brigjen Hanifan Hidayatulloh itu menjatuhkan denda kepada terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah sebesar Rp750 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucapnya.

Dalam keterangan pers yang disiarkan Puspenkum Kejagung, Majelis hakim dalam putusannya juga meminta kepada Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533, selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Sedih, Ibu Prajurit TNI Asal NTB yang Gugur Ditembak KKSB di Papua Ingin Lihat Wajah Anaknya Tuk Terakhir Kali

"Dan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh oditur militer (jaksa) dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun," tulis putusan tersebut.

Sementara terhadap Terdakwa II Ni Putu Purnamasari, majelis hakim selain menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, juga diminta untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434.

"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun," bunyi putusan tersebut.

Baca Juga: Kejagung Periksa Tersangka Korupsi Perumahan Prajurit TNI AD, Purnawirawan Kolonel Masuk Bui

Majelis Hakim dalam putusan itu meminta kepada kedua terdakwa untuk tetap di jebloskan ke penjara.

"Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan," tegas amar putusan itu.

Untuk Terdakwa I Brijen TNI Yus Adi Kamrullah, dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Terdakwa II Ni Putu Purnamasari dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka KSG MMS Pada Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan Terdakwa I Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah, menyatakan pikir-pikir. Sementara Terdakwa II Ni Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan tersebut.

Majelis Hakim juga dalam putusan kedua terdakwa membebankan biaya perkara kepada kedua terdakwa masing-masing sejumlah Rp25.000.

Putusan terhadap terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan terdakwa Ni Putu Purnamasari lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa koneksitas pada Jampidmil Kejaksaan Agung selaku oditur militer yang menjatuhkan penjara selama 20 tahun penjara, dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Kolonel (Purn) Jadi Tersangka Korupsi Perumahan Prajurit TNI AD, Kejagung Beberkan Kasusnya

Namun uang penganti dalam tuntutan Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah lebih ringan, yang hanya mengganti kepada negara sebesar Rp25.375.756.533 miliar, apabila tidak dibayar harta benda disita dan tidak mencukupi maka diganti kurungan pidana badan selama 8 tahun.

Sementara terhadap terdakwa Ni Putu Purnamasari Jaksa oditur militer menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp 101.624.243.467 miliar apabila tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita, jika tidak mencukupi maka diganti penjara badan selama 9 tahun.

Dalam dakwaan jaksa oditur militer kedua terdakwa telah memperkaya diri sendiri, dan letak kerugian negara dari kasus Korupsi dana TWP AD ditaksir mencapai Rp 133.763.305.600 miliar.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler