Jaksa Putri Ayu Wulandari Aman Dari Pemeriksaan Jamwas, Tudingan Pemerasan Ke Agus Hartono Tak Terbukti

16 Desember 2022, 18:22 WIB
Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono /Foto: Penkum Kejagung /

BERITA SUBANG - Jaksa Putri Ayu Wulandari yang dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap tersangka Agus Hartono akhirnya diputuskan tidak bersalah dari pemeriksaan Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Jamwas Ali Mukartono mengatakan dari pemeriksaan kedua belah pihak Putri Ayu Wulandari dan Agus Hartono diketahui tidak saling mengenal dan tidak ditemukan adanya percakapan dengan menggunakan alat komunikasi apapun kepada tersangka Agus Hartono.

"Oleh karena tidak ada saksi lain yang memperkuat keterangan Pelapor, maka Tim Jam Pengawasan menyimpulkan bahwa laporan pelapor belum dapat ditindaklanjuti atau dinyatakan belum terbukti," ujar Ali Mukartono dalam keterangannya, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022.

Baca Juga: Amir Yanto Tindak Tegas Jaksa Kedapatan Berbuat Tercela, Jamwas Bangun Laporan Pengaduan Via Online

Kata dia, pemeriksaan oleh tim pengawasan dilakukan selama 21 hari kerja atas laporan tersangka Agus Hartono sebagai pelapor, terkait adanya dugaan oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Tengah yakni Jaksa Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator tim penyidik, sekaligus terlapor yang diduga meminta sejumlah uang kepada pelapor.

"Atas laporan pelapor, tim Jamwas melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang diantaranya pelapor dan terlapor, 7 orang, tim penyidik, 4 orang pejabat struktural, dan pendamping dari Pelapor," ujarnya.

Dijelaskan Ali Mukartono dalam laporannya, bahwa pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah bertemu dengan terlapor dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pada 19 Juli 2022 dan dalam pemeriksaan tersebut, dirinya dimintai sejumlah uang oleh Agus Hartono.

Baca Juga: Kejagung Raih WTP, Jaksa Agung dan BPK Minta Jamwas Sebagai APIP Perkuat Pengawasan Intern

"Namun atas laporan tersebut, terlapor menyangkal bahwa pada 19 Juli 2022 dirinya pernah bertemu dan meminta sejumlah uang kepada pelapor AH dengan alasan pada 19 Juli 2022, terlapor ada kegiatan bersama beberapa pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Universitas Diponegoro dari pukul 13.00 WIB sampai jam 17.00 WIB (ada keterangan saksi dan foto kegiatan di Universitas Diponegoro)," tutur dia.

Lanjut dia, terhadap yang bersangkutan Agus Hartono dan Putri Ayu Wulandari telah dilakukan konfrontasi pemeriksaan dimana kedua belah pihak saling menyangkal.

"saling tidak membenarkan keterangan masing-masing," tuturnya.

JaBaca Juga: Kajati Jabar Ade Adhyaksa Dilaporkan Ke Jamwas Terkait Dugaan Kriminalisasi Perkara Andy Tediarjo

Seperti diketahui, pelapor Agus Hartono merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di beberapa bank antara lain Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BJB yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali yakni 19 Juli 2022, 25 Juli 2022, dan 1 Agustus 2022 oleh tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Jateng.

Dari tiga kali pemeriksaan terhadap Agus Hartono di Kejati Jateng, terlapor Putri Ayu Wulandari menyatakan pernah bertemu dalam rangka mengontrol pemeriksaan pada 25 Juli 2022 dan 1 Agustus 2022 di ruang pemeriksaan pidana khusus.

Baca Juga: Andi Herman Tepis Terlibat Dugaan Pemerasan Rp10 M, Jaksa Putri 'Terbukti, Kejagung: Tak Akan Lindungi

Kendati demikian pihak tersangka Agus Hartono melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya melayangkan surat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Laporan itu lantaran mereka mengganggap tim pemeriksa Jamwas belum menyampaikan keputusan dari hasil pemeriksaan terhadap Jaksa Putri Ayu Wulandari ke publik.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler