Ephorus HKBP: Penolakan Izin Gereja Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

17 September 2022, 13:33 WIB
Ephorus HKBP Robinson Butarbutar: Penolakan Izin Gereja Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 /

BERITA SUBANG- Ephorus HKBP Pendeta Robinson Butarbutar menilai, penolakan pemberian izin terhadap pembangunan rumah ibadah di Kota Cilegon bagi warga HKBP bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin hak-hak asasi manusia dan kebebasan beribadah.

“Penolakan itu juga angat melukai hati warga HKBP seluruhnya, warga Kristen di Indonesia, dan warga negara berkeyakinan iman lainnya,” kata Robinson Butarbutar.

Robinson Butarbutar mengingatkan, HKBP memiliki dasar hukum yang jelas dan sejarah panjang di tengah-tengah bangsa Indonesia termasuk dalam pergerakan kemerdekaan dan pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara hingga saat ini.

 Baca Juga: Menag dan HKBP Maranatha Digugat, PB Al Khairiyah:Cilegon Lebih Baik Tanpa Gereja

Selama berdiri, HKBP selalu menerima kehadiran umat beragama lain dengan semangat persaudaraan yang konsisten, termasuk di daerah-daerah di negeri ini di mana HKBP memiliki jumlah warga yang lebih besar, seperti di wilayah Tapanuli.

"HKBP memiliki komitmen untuk tidak menghalangi dan mengganggu pendirian rumah ibadah dan mengusik kegiatan beribadah rekan-rekan anak bangsa yang beragama lain, bahkan kami mendukung semua umat untuk dapat menjalankan ibadah dan kewajibannya dengan baik sebagai semangat persatuan bangsa Indonesia," kata Robinson Butarbutar.

HKBP kata Ephorus, mengapresiasi komitmen Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas yang mendukung dikeluarkannya izin bagi pembangunan gereja HKBP di Kota Cilegon, demi NKRI yang damai, sejahtera dan model kerukunan di dunia ini.

 Baca Juga: Menag Yaqut Perintahkan Walikota Cilegon Terbitkan Izin Pembangunan Gereja HKBP

HKBP juga mengapresiasi upaya dan dukungan moril semua pihak, baik organisasi pemuda, masyarakat, dan lembaga pemerintah serta pribadi-pribadi dalam mengkritisi sikap kelompok intoleran serta mendesak upaya pencarian jalan keluar.

"Kami meminta dengan segala hormat dan rendah hati Pemerintah Kota Cilegon untuk segera mengeluarkan IMB bagi gereja HKBP Cilegon agar warga HKBP dapat beribadah dengan bebas, aman, dan damai, jauh dari rasa takut dan sungguh-sungguh membangun negeri kita dengan segenap hati," ujarnya.

Ephorus menyampaikan doa, semoga Tuhan Yang Mahakuasa menganugerahkan kehidupan yang penuh damai dan harmonis, saling menghormati, saling menghargai di tengah masyarakat Kota Cilegon yang memiliki keberagaman suku, agama, ras dan latar belakang sosial ekonomi, demikian pula di wilayah-wilayah lain di NKRI.

Baca Juga: Menag Yaqut Perintahkan Walikota Cilegon Terbitkan Izin Pembangunan Gereja HKBP 

Kerukunan Beragama

Robinson Butarbutar mengatakan, sebanyak 32 Praeses HKBP, lima pimpinan pusat HKBP, yakni Ephorus, Sekretaris Jenderal dan Tiga Kepala Departemen, telah mengadakan rapat pada 12-14 September 2022 di Pearaja, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara.

Pertemuan tersebut khusus menggumuli masalah kerukunan beragama di Indonesia, secara khusus di Kota Cilegon.

Dari hasil pertemuan tersebut, HKBP mengingatkan semua pihak bahwa Indonesia tetap salah satu contoh paling baik bagi bangsa-bangsa lain di dunia ini tentang hidup berdampingan dalam keberagaman menjadi ciri tersendiri.

"Kami mengajak untuk terus memelihara citra kita yang toleran, menjaganya dari ancaman-ancaman yang mencoba merusak keberagaman yang akan merugikan kita semua," kata Robinson Butarbutar.***

 

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler