MAKI Kecewa 10 Koruptor Dapat Remisi, Boyamin Sayangkan Kejagung Tak Ajukan Kasasi Kasus Pinangki

8 September 2022, 18:52 WIB
Pemangkasan masa hukuaman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat tanggapan dari pakar hukum. /Foto: beritasubang.pikiranrakyat.com //

BERITA SUBANG - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merasa kecewa dengan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), terhadap sejumlah narapidana koruptor diantaranya bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa 6 September 2022.

"MAKI menyatakan kecewa dengan banyaknya remisi dan bebas bersyarat untuk napi koruptor. Ini menjadi pesan bagi masyarakat, korupsi tidak berefek hukum menakutkan," ucap Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 7 September 2022.

Pemberian pembebasan bersyarat kepada para koruptor, kata Boyamin pesan efek jera tidak sampai karena nampak hukumannya sudah ringan, kemudian terdapat keringanan bahkan bebas bersyarat yang sebelumnya dipotong remisi.

Baca Juga: Pinangki Bebas, JPU Tak Kasasi ICW Dulu Ucapkan Selamat Ke Burhanuddin, Kini MAKI Pelit Komentar

"Dipotong remisi dulu baru 2/3, harusnya kan menghitungnya itu 2/3 dari masa tahanan kalau 4 tahun itu 2/3 nya. Bukan cara dengan dipotong remisi kemudian baru 2/3," tutur dia.

"Misalnya 6 tahun, kan 2/3 nya mestinya 4 tahun. Selama ini dihitung, dipotong dulu remisi 1 tahun sehingga 2/3 nya tinggal 3 tahun lebih dikit," tuturnya.

Kata dia itu cara menghitung yang salah, remisi itu dari keseluruhan hukuman bukan setelah dipotong remisi.

"Saya menyesalkan potongan remisi itu digabung, potong remisi dulu baru bebas bersyarat," ungkap dia.

Baca Juga: Wacana Pidana Mati Koruptor, Yenti Garnasih: Bukan Urusan Jaksa Agung, Bagaimana Pinangki!

Dia pun menyesalkan bahwa pesan efek jera korupsi para penegak hukum yang sampai ke masyarakat sudah menjadi hal biasa, dengan pemberian hukuman kepada pelaku korupsi.

"Jadi orang sudah tidak takut lagi. Ini disesalkan," tutur dia.

Dia pun menilai kehendak DPR untuk membuat aturan untuk bebas bersyarat berlaku semua termasuk korupsi. Namun, lanjut dia para wakil rakyat itu mengenai persepsi terhadap korupsi tidak penting lagi sehingga kemudian membolehkan fasilitas pengurangan milik semua kasus pidana, termasuk korupsi.

Baca Juga: MAKI Selasa 21 September 2021 Akan Bacakan Gugatan Melawan KPK Atas Penghentian King Maker Fatwa Pinangki

"Jadi kedepannya harusnya hakim memberikan hukuman yang tinggi dan sekaligus pencabutan hak. Bukan hanya hak politik ikut pemilu, bupati kepala daerah, DPR pun demikian. Ini, berlaku di Amerika. Dimungkinkan di KUHP kita selain hukuman badan, juga pencabutan hak (politik)," ungkap dia.

"Jadi dicabut hak untuk pengurangan karena kan ini hak. Dalam UU Pemasyarakatan, hukum tinggi dan dicabut masa tahanan," ujar dia.

Dia pun menegaskan terkait dengan bebasnya terpidana Pinangki Sirna Malasari hal itu sangat disayangkan dulu, lantaran Kejaksaan Agung tak mengajukan kasasi dengan putusan 4 tahun terhadap bekas jaksa tersebut. Adapun Jaksa Penuntut Umum tertinggi itu adalah Jaksa Agung Burhanuddin.

Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Agung Resmi Berhentikan Pinangki Tidak Dengan Hormat Dari PNS

"Jadi kan memang putusan pertama 10 tahun, banding 4 tahun, terus berhenti. Sehingga akhirnya bebas bersyarat, yang paling salah dalam kasus Pinangki ya Kejagung karena tak melakukan kasasi putusan tingkat banding," tuturnya.

Meski demikian kata Boyamin, memang menghormati proses hukum, sesuai ketentuan minimalis. Menjadi hak semua narapidana tanpa pertimbangan yang lain.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler