Wewenang Ferdy Sambo Telah Dilucuti, Kapolri Minta Penyidik dan Timsus Tak Perlu Ragu

8 September 2022, 07:03 WIB
Wewenang Ferdy Sambo Telah Dilucuti, Kapolri Minta Penyidik dan Timsus Tak Perlu Ragu /Antara/Akbar Nugroho Gumay

BERITA SUBANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan dirinya tidak pernah ragu sedikit pun untuk menuntaskan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

“Saya tidak pernah ragu untuk menuntaskan kasus ini, Kalau pun awalnya terlihat ragu dan sebagainya, tetapi yang sebenarnya  buka karena ragu tapi saya mengedepankan science crime investigation, investigasi,” kata Kapolri Listyo Sigit dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu 7 September 2022 malam.

Listyo Sigit juga mengungkapkan, terdapat sejumlah kendala yang sempat mengganggu sejak di proses awal penyidikan kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Inilah Fakta-fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Soal Sambo: 'Lu Gak Tahu Ya Siapa Gua'

Baca Juga: Kapolri: Modal 'Air Mata Buaya', Usaha Ferdy Sambo Tutupi 'Bau Busuk' Pembunuhan Sangat Kuat

Kapolri menyebutkan kendala tersebut termasuk hal psikologis yang dialami penyidik.

Salah satu hambatan psikologis itu adalah ketakutan penyidik akan berhadapan dengan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di awal-awal proses penyidikan.

Menurut Kapolri, hambatan psikologis berupa ketakutan penyidik sempat menganggu.

“Ada kendala-kendala psikologis yang dihadapi para penyidik pada saat itu, termasuk timsus. Ini sempat terganggu,” ungkap Kapolri.

Baca Juga: Mabes Polri Klarifikasi Soal Anak Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Pose Polwan Cantik Bripda Ismi Aisyah, Netizen: Baru Tahu Kalau Bidadari Bisa Jadi Polisi

Hanya saja, ketakutan itu telah teratasi setelah Kapolri memutasi Ferdy Sambo dari posisi Kadiv Propam Polri.

Saat ini kendala tersebut sudah berhasil dilewati. Apalagi, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan tujuh tersangka obstruction of justice terkait kasus Brigadir J.

“Saya kira, kita melampaui hambatan-hambatan tersebut dan hasilnya seperti yang sekarang.,” ujarnya.

Kapolri juga memastikan, dalam proses penyidikan tim khusus (timsus) tetap mengedepankan science crime investigation.

Baca Juga: DPR Ingatkan Komnas HAM dan Perempuan Bersikap Netral Soal Nasib Putri, Tak Perlu Giring Opini

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo sudah mengakui sebagai dalang pembunuhan tersebut. Ia memerintahkan ajudannya, Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Jenderal Ompong

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan penyidik tidak perlu takut dengan Ferdy Sambo, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu mencuat setelah berita viral tentang penyidik yang memanggil Ferdy Sambo dengan panggilan jenderal saat rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Cek Fakta, Tiga Anggota DPR Penerima Suap dari Ferdy Sambo Ditangkap

“Ditakutin apanya, sudah jadi tersangka, di-PTDH dan ditahankan,” kata Dedi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2021.

 Terkait hal itu, Dedi pun meminta semua pihak untuk tidak menanggapi semua informasi yang tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Dia menilai bahwa orang-orang yang menyebarkan informasi tersebut hanya untuk pencitraan di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus Brigadir J.

“Ngapain semua ditanggapin to. Mereka-mereka itu hanya mau panjat sosial (pansos) dan terkenal, wis ora penting to,” kata Dedi.

Momen penyidik memanggil Ferdy Sambo dengan panggilan jenderal terjadi saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga pada, Selasa 30 Agustus 2022. ***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler