Jaga Bharada E dari Konpirasi Jahat, LPSK Suplai Logistik Hingga Pasang CCTV

13 Agustus 2022, 15:07 WIB
Potret Bharada E tersangka kasus Brigadir J /Tangkapann Layar youtube Beda Nggak?/

BERITA SUBANG -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak Jumat 12 Agustus 2022 memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E alias Richard Eliezer.

LPSK akan melakukan penebalan pengamanan di rutan, mulai pemasangan CCTV hingga suplai logistik untuk Bharada E .

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan lembaganya telah setuju untuk memberikan perlindungan darurat setelah melakukan assesment di Bareskrim.

Baca Juga: Sambo Bakal Sulit Berkelit, Kejagung Tunjuk 30 JPU Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Assesment ini dilakukan pascapengajuan justice collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin 8 Agustus 2022.

 "Iya, ketemu Bharada E dan kita sudah lakukan assesment sekaligus pada sore menjelang malam tadi lah, pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," ujar Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.

Menurut Hasto, perlindungan darurat ini diberikan sementara lantaran keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin 15 Agustus 2022.

 Baca Juga: Pelecehan Seksual Cuma Tipu-tipu Sambo

"Iya terhitung mulai Jumat, kita berikan perlindungan darurat ya. Karena keputusannya belum lewat sidang paripurna, jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," ujarnya.

Sebagai informasi, perlindungan yang diberikan oleh LPSK terhadap pemohonnya dilakukan guna menjamin keterangan saksi atau korban tidak dipengaruhi oleh adanya ancaman serta tekanan dari pelaku dan lainnya.

Dalam konteks perlindungan darurat yang diberikan kepada Bharada E, Hasto menjelaskan itu diperlukan lantaran assesment JC Bharada E telah memenuhi syarat.

Baca Juga: 16 Perwira Polisi Ditahan di Tempat Khusus di Provost Terkait Pelanggaran Etik

"Perlindungan darurat itu diperlukan, untuk pemohon yang memang menghadapi ancaman dan atau proses hukumnya sudah berjalan dan dia memerlukan pendampingan oleh LPSK," kata Hasto.

Adapun bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada Bharada E, berdasarkan pesan singkat Hasto, yakni, penebalan di rutan, pemasangan CCTV portabel, suplai logistik, cek steril udara,pemeriksaan rutin dokter/psikologi dan mendatangkan rohaniawan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan LPSK dapat memberikan perlindungan darurat terutama dalam waktu maksimal 30 hari sejak pemohon mengajukan permohonan perlindungan.

Dia menekankan perlindungan darurat dapat dilakukan selama LPSK dapat diyakinkan oleh situasi pemohon yang membutuhkan secara segera.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler