Kronologi Kapolri Soal Penembakan Belum Lengkap, Deolipa: Iming-iming Uang Terlewatkan

10 Agustus 2022, 12:48 WIB
Deolipa Yumara, pengacara baru Bharada E yang diberikan apresiasi oleh Mahfud MD. /Instagram/deolipa_project/

BERITA SUBANG - Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan ada bagian yang hilang saat Kapolri mengungkapkan kronologi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ceritanya belum lengkap. Baru Ferdy Sambo jadi tersangka, Sebenarnya masih banyak lagi," kata Deolipa.

Bagian yang belum lengkap itu, kata Deolipa menyangkut adanya iming-imingi uang dari Ferdy Sambo untuk Bharada E setelah peristiwa penembakan di rumah dinas Polri pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Prediksinya Soal Sambo Terbukti, Akun Opposite6890 Nongol Lagi

Meski begitu sejumlah uang yang dijanjikan belum diberikan hingga Bharada E dan Ferdy Sambo kini sama-sama berstatus tersangka.

"Misalnya ada iming-iming uang. Iming-iming uang setelah terjadinya peristiwa pidana. Bukan sebelumnya," ujar Deolipa seperti dikutip dari akun Youtube Liputan6 SCTV, Rabu 10 Agustus 2022.

Namun janji tersebut tidak direalisasikan. "Uangnya tidak dikasih, dijanjikan saja," jelas Deolipa.

 Baca Juga: Punya Spek Bidadari, Polwan Cantik AKP Rita Juliana Kembali Jadi Sorotan Pasca Isu WIL Sambo

Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar.

Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.

 Baca Juga: Timsus Periksa Fahmi Alamsyah Terkait Dugaan Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.

Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo.

Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, oleh Brigadir J.

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Berstatus Janda, Isu Nikah Siri Berembus Kencang

Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.

Sambo menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir Ricky Rizal (RR).

 Baca Juga: Terungkap Pesan Whatsapp Putri Candrawati ke Brigadir J, Sang Jenderal Panas?

Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56. Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler