Tembak Menembak Cuma Rekayasa, Laporan Putri Tentang Pencabulan dan Pengancaman Diragukan

10 Agustus 2022, 05:18 WIB
Putri Chandrawati Beberkan Keterangan ke LPSK Selama 3 Jam, Pihak Kepolisian Akan Umumkan Tersangka Ketiga, Siapa Lagi? /

BERITA SUBANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, pihaknya belum bisa meyakini soal dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua alias Brigadir J terhadap Putri Candrawati.

Namun demikian, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyerahkan kasus dugaan pelecehan seksual istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, ke Komnas Perempuan.

Selain itu, Komnas HAM juga mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan ulang terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Berstatus Janda, Isu Nikah Siri Berembus Kencang

Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Mahfud MD: Sensitif dan Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut.

“Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja,” Kata Kapolri seperti dikutip dari Antara, Rabu 10 Agustus 2022.

Namun, kata Kapolri, penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Tiga Ajudan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pidana Mati Menanti

Hasil penyidikan Timsus bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, bukan tembak menembak. Begitu pula dengan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawati, sedang didalami oleh penyidik.

Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut.

“Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli disamping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” katanya.

Baca Juga: Timsus Jajaki Kemungkinan Ferdy Sambo Eksekusi Sendiri Brigadir J

Sebagai informasi, istri Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J terkait dugaan pencabulan dan pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan sudah naik ke tahap penyidikan.

Timsus Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler