Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Mati Menanti?

- 9 Agustus 2022, 20:25 WIB
Kapolri Sebut Personel Polri yang Diperiksa atas Kasus Tewasnya Brigadir J Bertambah Jadi 31 Orang.
Kapolri Sebut Personel Polri yang Diperiksa atas Kasus Tewasnya Brigadir J Bertambah Jadi 31 Orang. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

BERITA SUBANG - Bekas Kadivpropam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya berstatus tersangka dan diancam hukuman mati dalam kasus dugaan pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Selasa 9 Agustus 2022.

Tersangka Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP subsider 338bjunto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Isu Panas Ferdy Sambo Terkait Judi Online Berembus Kencang, Polri Perlu Klarifikasi

Ternyata kata Listyo Sigit, tersangka Irjen Ferdy Sambo yang merintahkan Bharada Richard Eliezer atau RE untuk menembak Brigadir J. Sekaligus membantah adanya informasi bahwa terjadi tembak menembak dirumah dinas Ferdy Sambo.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang tejadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ucapnya.

Listyo Sigit berharap tim inspektorat khusus dapat mengungkap agar fakta ini terang menderang sesuai harapan masyarakat. Namun dirinya belum bisa menjelaskan secara detail tentang motif kasus tersebut.

Baca Juga: Bharada E Sebut Baku Tembak Hanya Rekayasa, Nasib Ferdy Sambo Diujung Tanduk?

"Bahwa terkait dengan motif sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, juga terhadap ibu Putri (Putri Chandrawathi istri Ferdy Sambo)," ucpannya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x