Perusahaan Batubara Diduga Memiliki Itikad Jahat, Pengamat: Instrumen Hukum Pidana Menanti

9 Agustus 2022, 22:27 WIB
Ilustrasi : Sebuah alat berat menurunkan batubara dari tongkang ke truk untuk didistribusikan, di pelabuhan Karya Citra Nusantara di Jakarta Utara, Indonesia, 13 Januari 2022. Gambar diambil dengan drone. /REUTERS/Willy Kurniawan

BERITA SUBANG - Sebuah perusahaan tambang batubara di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan berinisial PT BL bakal dilaporkan atas dugaan penjualan batubara secara ilegal atau tidak sah. Upaya hukum tersebut dilakukan lantaran perusahaan tersebut diduga melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati.

Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan jika dalam suatu perjanjian kerja sama ada itikad jahat dari salah satu pihak maka dapat menggunakan instrumen hukum pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Bahkan pihak terlapor juga bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika yang bersangkutan memperoleh keuntungan dari aksi kejahatannya.

Baca Juga: AMPHI Ajukan Petisi Online, Kejagung dan KPK Diminta Periksa Bos Bank Negara Atas Dugaan Korupsi Tambang

"Terlapor (PT BL) bisa dijerat sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Minerba. Bisa juga (TPPU) jika sudah ada keuntungan diperoleh," ujar Akbar di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Senada, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad berpendapat jika terdapat kesepakatan maka penjualannya pun harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak.

"Kalo disepakati untuk penjualan harus persetujuan bersama. Maka harus disetujui bersama, jika faktanya dijual sendiri maka ya sesuai wanprestasi," kata Suparji.

Baca Juga: Oknum Pengusaha Diduga Jual Batubara Ilegal, Haris Azhar: Bakal Proses Secara Hukum

Bahkan jika penjualan batubara yang tak sesuai dengan kesepakatan bisa dijerat penipuan hingga TPPU. "Ya bisa kena tindak pidana penipuan atau penggelapan, dan jeratan TPPU," ujarnya.

Sebelumnya Ricky Hasiholan Hutasoit, salah satu tim kuasa hukum perusahaan yang merasa dirugikan oleh PT BL mengatakan jika kezaliman direksi dan para pemegang saham PT BL sudah tak bisa ditoleransi lagi.

”Kami merasa kezaliman (PTBL) sudah tidak dapat ditolerir lagi dan laporan polisi terhadap direksi dan para pemegang saham perusahaan tersebut terpaksa kami lakukan mengingat berbagai upaya persuasif telah dilakukan," ungkap Ricky dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Oknum Polisi Di Duga Bekingi Perusahaan Batubara Sumsel, Pakar: Potensi KKN, Ganggu Integritas Polri

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan somasi meminta agar PTBL menghentikan proses penambangan yang diduga dilakukan secara ilegal. "Karena tanpa seijin klien kami sebagai beneficial owner namun tetap tidak diindahkan," lanjutnya.

Ricky menyebut bahwa pihaknya telah mengupayakan sesuai dengan prinsip hukum yang sebenarnya. "Kami yakin para penegak hukum dapat menjalankan tugasnya," ujarnya.

Diketahui, kenaikan harga batubara saat ini, memang sering sekali tidak diringi dengan etika bisnis yang baik.

Baca Juga: OJK Diminta Investigasi Pemberian Kredit Tanpa Agunan Ke Perusahaan Batubara Sumsel

Maraknya penjualan batubara secara ilegal tersebut, lantaran harga emas hitam saat ini mencatatkan rekor harga tertinggi sejak pencatatan harga batu bara acuan (HBA) pertama kali.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batubara acuan (HBA) bulan Juni 2022 sebesar USD 323,91 per ton.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler