Refly Harun Ungkap Dugaan Rekayasa di Kasus Penembakan Brigadir J, Senggol Kasus KM 50 Tol Cikampek

22 Juli 2022, 08:42 WIB
Kolasi Instagram Refli Harun dan foto ANTARA /Akun Instagram @refliharun dan ANTARA FOTO/Galih Pradipta/

.

BERITA SUBANG - Dugaan adanya rekayasa dalam kasus penembakan Brigadir J itu diungkap Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Hal tersebut disampaikan Refy Harun melalui sebuah unggahan video di kanal youtobe miliknya.

Dalam unggahan video tersebut, Refly Harun mengungkapkan bahwa sejak awal ahli intelijen sudah menyampaikan adanya aroma rekayasa dalam kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: 1000 Lilin Keadilan untuk Brigadir J di Bunderan HI Malam Ini, Bonge dan Selebritas Sudirman Bakal Ikutan?

Hal itu terlihat dari kasus yang berawal soal pembunuhan, namun tiba-tiba meluas menjadi kasus pelecehan seksual.

Herannya lagi, kasus pelecehan itu terus diumbar, padahal  belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus penembakan Brigadir J.

Ini aneh, yang ditingkatkan ke penyidikan justru laporan pelecehan seksual, padahal fakta yang jelas terlihat adalah kasus pembunuhan.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte : Terungkapnya Kasus Brigadir J Tergantung Pimpinan Polri

“Kemungkinan tujuannya agar tersangka atau calon tersangkanya sudah meninggal dunia sehingga sesuai kitab UU Hukum Acara Pidana, kasus bisa dihentikan,” katanya.

Karena itu, Refly Harun mendesak semua pihak untuk mengawal kasus ini. “Kita semua berharap kasus lain yang terkait dalam penembakan Brigadir J tidak dihentikan.Terutama soal investigasi perihal kematian Brigadir J,” kata Refly Harun.

Refly Harun juga menduga, kasus penembakan Brigadir J punya kemiripan dengan insiden pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Baca Juga: Blak-blakan Soal Glock 17, Napoleon Bonaparte: Pistol Tidak Boleh Dipergunakan Orang Lain

Saat itu, kasus pertama yang diangkat justru perlawanan para Laskar FPI terhadap petugas dan kepemilikan senjata api.

“Kasus pembunuhannya di-delay lama, akhirnya bebas semua. Lalu, keenam Laskar FPI itu malah dijadikan tersangka dan dihentikan karena tersangka sudah meninggal dunia,” jelas Refli Harun.

Sebelumnya, Pengacara keluarga Brigadir J Kamarudin Simanjuntak juga mengungkap fakta lain terkait tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga menjadi lokasinya tewasnya korban.

Baca Juga: Baru Seumur Jagung Jabat Kapolres Jaksel, Karir Budhi Herdi Boncos Gara-gara Isu CCTV

Kamarudin Simanjuntak berbicara soal dugaan Brigadir J dibunuh di Magelang atau di Jakarta.

"Kenapa kita menyebut Magelang-Jakarta? Karena jam 10.00 dia masih aktif komunikasi, baik melalui telepon maupun WA, kepada orang tuanya, khususnya melalui WA keluarga,” kata Kamarudin Simanjuntak.

Menurut Kamarudin Simanjuntak, setelah jam 10.00 almarhum minta izin mau mengawal atasan atau komandannya yang dikawal dengan asumsi perjalan tujuh jam.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kasus Penembakan Brigadir J Jangan Ditutup-tutupi

“Jadi, artinya tujuh jam jangan ada telepon dulu karena jam 10.00 pagi itu di Magelang tanggal 8 Juli 2022. Itu, percakapan terakhir keluarga di Balige, Sumatera Utara, dengan korban di Magelang," jelas Kamaruddin pada 18 Juli 2022.

Setelah jam 10.00 korban minta izin kepada keluarga untuk tidak menghubungi karena harus mengawal balik ke Jakarta.“Kan tidak etis seorang ajudan mengawal pimpinan masih WA dan telepon-telepon. Tujuh jam jangan diganggu dulu," ujar dia.

Kamarudin Simanjuntak juga telah meminta polisi menyita CCTV rute perjalanan dari Magelang-Jakarta.

Rangkuman artikel terkait di Topik Khusus:

# Misteri Kematian Brigadir J

Ikuti BeritaSubang.Com di Google News.

***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler