Blak-blakan Soal Glock 17, Napoleon Bonaparte: Pistol Tidak Boleh Dipergunakan Orang Lain

- 21 Juli 2022, 20:14 WIB
Blak-blakan Soal  Glock 17, Napoleon Bonaparte: Pistol Tidak Boleh Dipergunakan Orang Lain
Blak-blakan Soal Glock 17, Napoleon Bonaparte: Pistol Tidak Boleh Dipergunakan Orang Lain /PMJ News

BERITA SUBANG - Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap M Kece angkat bicara soal prosedur penggunaan senjata.

Menurut Eks Kadiv Hubinter itu, senjata api itu bagi anggota Polri harus dijaga dan tidak boleh dipergunakan oleh anggota lain.

Jenderal bintang dua itu juga menyebut, setiap senjata api termasuk Glock 17 yang merupakan senjata model sudah tercatat nomor dan pemiliknya.

 Baca Juga: Kompolnas Ragukan Keterangan Ferdy Sambo Soal Tes PCR

"Setiap senjata dari pendidikan dibilang kalau itu istri pertama. Maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain. Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan harus dibawa ke mana-mana. Kalau itu terjadi, masuk pelanggaran berat," kata Napoleon usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 21 Juli 2022.

Napoleon mengatakan, ada prosedur yang harus ditempuh apabila seorang anggota Polri mendapatkan senjata api. Misalnya, secara psikologi tidak boleh tempramental.

"Kalau untuk mendapatkannya harus menurut psikologi tidak boleh temperamen. Kemudian dalam kategori tertentu ahlinya ada, kemudian dia harus mahir menggunakannya," jelas dia.

 Baca Juga: Presiden Jokowi: Kasus Penembakan Brigadir J Jangan Ditutup-tutupi

Menurut Napoleon, jenis senjata api juga menyesuaikan dengan kepangkatan setiap anggota.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x