Tersangka Baru Kasus Kawasan Berikat di Bea Cukai Semarang Disangkakan Pada Pasal Korupsi Ini

9 April 2022, 12:29 WIB
Tersangka baru berinisial LGH selaku Direktur PT Eldin Citra dalam kasus dugaan korupsi Kawasan Berikat di Bea Cukai Semarang /Foto : Kejagung/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru berinisial LGH selaku Direktur PT Eldin Citra dalam kasus dugaan korupsi Kawasan Berikat di Bea Cukai Semarang. LGH pun disangkakan dengan pasal mengerikan yakni pasal 13 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Penetapan tersangka baru LGH ini menyusul tiga tersangka sebelumnya yakni pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Jawa Tengah, berinisial IP selaku Kepala KPPBC Semarang, MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai dan tersangka berinisial H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Pejabat Bea Cukai Semarang Tersangka KITE Kawasan Berikat

"Pada Kamis 7 April 2022, Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus kembali menetapkan seorang orang tersangka yang terkait dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, yaitu LGH selaku Wiraswasta (Direktur PT. Eldin Citra)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu 9 April 2022.

Penetapan tersangka LGH, kata Ketut berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022 dan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: TAP-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.

Kata Ketut tersangka LGH sempat kabur dari panggilan jaksa, namun akhirnya ditemukan di Bandung, Jawa Barat, dan kemudian langsung diseret ke Gedung Bundar Kajagung untuk diperiksa.

Baca Juga: Dampak Minyak Goreng Langka, Kejagung Bidik Pelaku Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Migor

"Sebelumnya, tim penyidik melakukan pencarian terhadap LGH di Jakarta dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan tim penyidik yang sudah disampaikan secara patut, dan akhirnya pada pukul 19:30 WIB, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan LGH di Bandung," tutur dia.

Penangkapan LGH berdasarkan Surat Perintah penangkapan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.

Lantaran dikhawatirkan kabur lagi, maka tersangka LGH dijebloskan kerumah tahanan Salemba cabang Kejari Jaksel untuk 20 hari kedepan. Hal itu kata dia dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Terhadap LGH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung sejak 7 - 26 April 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Print-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022," tuturnya.

Baca Juga: Jamintel Amir Yanto Cekal 9 Orang Disinyalir Tersandung Dugaan Korupsi Kawasan Berikat KITE

Ketut menjelaskan peran tersangka dalam kasus itu, bahwa tersangka LGH mempunyai akses ke perusahaan atau pabrik tekstil di Cina, dan menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa buyer atau pembeli di dalam negeri.

"Untuk mengimpor bahan baku tekstil, tersangka LGH mengunakan fasilitas Kawasan Berikat PT HGI dengan Direktur PS dan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PDRI dan pajak lainnya atas importasi tekstil," ucapnya.

Lanjut dia, tersangka LGH mengimpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sejumlah 180 Kontainer dari negara China. Bahan baku tekstil yang masuk Kawasan Berikat PT HGI tidak diproduksi dan tidak diekspor namun oleh tersangka LGH bersama dengan Pejabat Bea Cukai KPPBC Semarang an. IP dan MRP serta Pejabat di Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta An. H kemudian dijual di dalam negeri.

"Atas Kerjasama tersebut IP dan MRP menerima sejumlah uang dari LGH melalui PS setiap kontainernya sedangkan H menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari tersangka LGH melalui PS untuk pengurusan penyelesaian penegahan dua kontainer dan kemudahan re-ekspor," papar Ketut.

Baca Juga: Lelang Ilegal Marak di Medsos, Bea Cukai Ingatkan Masyarakat Tidak Terkecoh

Nah, akibat perbuatan empat orang tersangka tersebut, diduga terjadi kerugian negara yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli.

Karena modus operandi tersangka itu, jaksa penyidik pun mensangkakan kepada tersangka LGH dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana pada Primernya.

Untuk Subsidiair disangkakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan, Kedua Primair Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Kejati Banten Sikapi Laporan MAKI Dugaan Pungli Pejabat Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta Rp1,7 M

"Lebih Subsidiair yang bersangkutan disangkakan pada Pasal 13 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandasnya.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler