Kejati Kalbar Diduga Salah Lelang Aset Terpidana Jiwasraya Heru Hidayat

16 Maret 2022, 19:02 WIB
Markas Jaksa Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat.com/Edward Panggabean

BERITA SUBANG - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) diduga salah bidik dalam melakukan pelelangan barang aset milik pihak lain, dianggap aset yang dilelang itu milik terpidana kasus Jiwasraya Heru Hidayat.

Tak pelak, Advokat Sandra Nangoy pun angkat suara, dia menilai bahwa aset yang akan dilelang Kejati Kalbar justru milik pihak orang lain. Sebab, barang-barang yang menjadi objek lelang tersebut ternyata milik kliennya, yaitu PT Inti Agro Resources dan PT Inti Kapuas International.

"Saat ini PT Inti Agro Resources dan PT Inti Kapuas International sedang menjalani persidangan atas gugatannya di PN Jakarta Selatan," kata Sandra kepada wartawan, Jakarta, Rabu 16 Maret 2022.

Baca Juga: Kejagung Mulai Gelar Penyidikan Korupsi di Tubuh PT Krakatau Steel Untuk Bidik Tersangka

Sandra menegaskan aset yang menjadi objek lelang tersebut adalah aset bermasalah dan tidak layak untuk dibeli. Ia pun menyayangkan tindakan pihak Kejati Kalbar dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung yang menurutnya terlalu terburu-buru melakukan pelelangan dan tidak teliti dalam melakukan tracing aset.

Seharusnya, lanjut Sandra, Kejaksaan seharusnya belajar dari pengalaman saat dinyatakan serampangan melakukan lelang dan sita aset yang diduga milik Heru Hidayat oleh pengadilan pada kasus Asabri.

"Seharusnya Kejati Kalbar dan PPA Kejagung tidak terburu-buru melakukan pelelangan. Karena jika nanti Pengadilan menyatakan bahwa aset tersebut terbukti bukan milik Heru Hidayat maka kami akan meminta seluruh aset dikembalikan sebagaimana saat dilakukan penyitaan," kata dia.

Baca Juga: Pencarian Tersangka KGS MMS Pada Korupsi TWP AD, Tim Penyidik Kajagung Sempat Dikelabui

Diketahui, Kejati Kalbar akan melakukan pelelangan sejumlah aset milik PT Inti Agro Resources dan PT Inti Kapuas International pada Selasa 22 Maret 2022 mendatang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melalui situs https://www.lelang.go.id.

Aset tersebut berupa 18 bidang tanah dan bangunan atas nama PT Inti Kapuas Arowana Tbk yang terletak di Desa Sungai Ambangah, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya (dh. Kab. Pontianak) Kalimantan Barat dengan nilai limit yang ditetapkan senilai Rp 42.567.621.000.

Kemudian dua bidang tanah dan bangunan atas nama PT Istana Bahari yang terdapat Jl. Gang Parit Baru, Desa Jawa Tengah Kec. Sungai Ambawang Kab. Kubu Raya (dh. Desa Kuala Mandor, Kab. Pontianak) Kalimantan Barat dengan nilai limit yang ditetapkan senilai Rp 1.730.024.000.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka KSG MMS Pada Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

Selanjutnya tiga bidang tanah dan bangunan atas nama PT Inti Kapuas International, kemudian 4 bidang tanah dan bangunan atas nama PT Inti Kapuas Arowana, Tbk yang berada di Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat dengan nilai limit yang ditetapkan senilai Rp 3.723.461.000.

Terdapat juga tiga mobil serta empat sepeda motor yang terletak di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Jl. A. Yani, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dengan total nilai limit yang ditetapkan senilai Rp 367.540.000.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler