Besok, Crazy Rich Bandung Doni Salman Diperiksa Polisi

7 Maret 2022, 20:17 WIB
/Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (PMJ News)

 

BERITA SUBANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana memeriksa Crazy Rich asal Bandung, Doni Salman pada Selasa 8 Maret 2022 besok.

Doni Salman akan diperiksa terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Demikian dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Jakarta Senin 7 Maret 2022.

Menurut Gatot Doni diperiksa dengan status saksi.

"Direncanakan Selasa, 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan DS dengan status saksi," kata Gatot dikutip dari PMJ News Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: Viral Foto Indra Kenz Pakai Baju Tahanan, Netizen: Tuhan Tidak Bingung Kawan

Gatot menyebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan kembali ke dua perusahaan payment gateway dengan dua saksi.

"Maka total saksi yang sudah diperiksa 12 orang, dengan rincian 9 saksi dan 3 saksi ahli," tukasnya.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi Terkait UU ITE

Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. ***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler