Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi Terkait UU ITE

- 4 Maret 2022, 18:15 WIB
Crazy Rich asal Soreang, Kabupaten Bandung Doni Salmanan terancam pasal berlapis ancamannya hingga 20 tahun penjara
Crazy Rich asal Soreang, Kabupaten Bandung Doni Salmanan terancam pasal berlapis ancamannya hingga 20 tahun penjara /Instagram @donisalmanan/

 

BERITA SUBANG - Doni Salmanan dilaporkan ke pihak kepolisian terkait tindak pidana Undang-Undang  Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Menurut Ahmad Ramadhan, laporan polisi tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Biar Uang Kembali, Korban Viral Blast Global Minta Penyidik Pakai Pasal Pencucian Uang

“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ramadhan, Kamis 3 Maret 2022.

Sebelumnya, Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salaman ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan.

 Baca Juga: 4 Rekening Diblokir, Berikut Aset Indra Kenz yang Terancam Disita

“Enggak apa-apa, di Siber bisa menyidik, kami juga bisa menyidik (untuk) pengembangannya,” kata Whisnu.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x