Biar Uang Kembali, Korban Viral Blast Global Minta Penyidik Pakai Pasal Pencucian Uang

- 4 Maret 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi robot trading scam
Ilustrasi robot trading scam /Pixabay/

BERITA SUBANG - Korban robot trading Viral Blast Global mengharapkan penyidik kepolisian bisa menerapkan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan demikian dana yang disita dan diamankan nantinya bisa dikembali kepada para member yang menjadi korban robot trading tersebut.

Belum lama ini, para korban kembali melaporkan owner Viral Blast ke SPKT Polda Jatim. Dalam laporan itu mereka didampingi Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari Jatim), melalui penasihat hukum Heri Basuki, Didik Prasetyo, dan rekan.

Baca Juga: 4 Rekening Diblokir, Berikut Aset Indra Kenz yang Terancam Disita

Pelaporan tersebut dibuat menyusul adanya laporan serupa di Mapolda Metro Jaya akhir Februari lalu.

"Hari ini kami buat laporan di Polda Jatim, 4 orang kerugiannya hampir Rp200 miliar," kata Heri Basuki dengan didampingi Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari Jatim), melalui penasihat hukum Heri Basuki, Didik Prasetyo, dan rekan.

Menurut Daniel, salah seorang korban dirinya dan para korban lainnya memutuskan untuk berinvestasi ke Robot Trading Viral Blast Global, lantaran perusahaan itu meyakinkan para nasabah telah memiliki legalitas.

Baca Juga: Bappebti Tidak Dapat Mediasi Trading Ilegal Binary Option, Apa Kabar Nasib Net89, Auto Trade Gold dan DNA Pro?

Viral Blast juga menjanjikan proteksi dari lost. Investor juga dijanjikan modal investor akan dikembalikan 100 persen setelah masa kontrak.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x