Mengaku Lajang, Pria di Majalengka Setubuhi Seorang Pelajar SMP yang Masih di Bawah Umur

5 Maret 2022, 15:30 WIB
/CN (baju tahanan warna orange) pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Majalengka. (Foto: Humas Polres Majalengka)

 

 BERITA SUBANG - Seorang pria di Kabupaten Majalengka terpaksa harus mau mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria berinisial CN 23 tahun warga Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka ditangkap atas dugaan telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengungkapkan CN diringkus anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka.

Baca Juga: Ini Identitas Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Subang, Terancam Pidana Pasal Berlapis

Pelaku menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Gunungsari Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka pada Senin 28 Februari 2022 lalu.

”Pelaku mengaku statusnya adalah seorang lajang, dan berkomitmen menjalani hubungan Teman Tapi Mesra (TTM), serta pelaku membujuk dan merayu korban," kata Kapolres.

Korban diketahui masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Kasus Subang Segera Terungkap, Gelagat Aneh dari Pelaku

Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di rumah korban dan dipergoki oleh orang tua korban yang pada saat kejadian terbangun dari tidurnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, serta dikuatkan dengan adanya barang bukti, tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan," ungkap Kapolres.

Pelaku bersama barang bukti pakaian korban dan tersangka, satu unit handphone merk milik pelaku, dan satu unit sepeda motor digunakan pelaku telah di amankan di Mapolres Majalengka.

Baca Juga: Sempat Tembak Korban dengan Senjata Api Rakitan, Pelaku Curanmor Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi Majalengka

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. ***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler