Perkuat Gakkum Ketertiban Umum Kota Bogor, Alma: Perbaiki Kapasitas PPNS

10 Februari 2022, 13:11 WIB
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta /Foto: doc Kabaghumham Bogor/

BERITA SUBANG - Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan dari sisi regulasi daerah dan hierarki peraturan, apa yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bogor tentunya bersandar pada aturan yang berlaku di Kota Bogor.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Bogor, terkait Pengawasan Hiburan Malam dan Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Bogor, menyusul aduan masyarakat tentang ketertiban umum, di Ruang Rapat Komisi I Gedung DPRD Bogor, Jawa Barat, Kamis 10 Februari 2022.

Kata dia salah satu tindakan penertiban merujuk pada Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Baca Juga: Cafe Holywings Bogor dibuka Dengan Konsep Family Friendly

"Teknis operasional harus juga dibarengi dengan penambahan kapasitas pengendali, pengawas dan pelaksana untuk penertiban tersebut yaitu PPNS Satpol PP," tutur Alma Wiranta.

Lanjut Alma dalam Perda tersebut terdapat 13 tertib dan khusus membahas tertib usaha di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha wajib menjaga dan memelihara ketertiban umum ditambah harus mendapat ijin dari Walikota.

“Kita harus mendukung penertiban minuman beralkohol salah satunya dengan konsisten dalam menegakkan aturan merujuk pada Perda 1 Tahun 2021 tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Trapsila Adhyaksa Pemicu Semangat Bagi Jaksa Berkarya di Intansi Lain, Alma Wiranta: Jaga Penegakan Hukum

Kemudian kata dia diperkuat dengan turunan dari Perda tersebut berupa Peraturan Walikota atau Perwali tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) ketertiban umum (tibum) untuk pedoman penerapan oleh PPNS Satpol PP.

"Sehingga di Kota Bogor untuk minuman beralkohol dapat dibatasi atau kita hilangkan secara bertahap, " terang Alma.

Dalam RDP itu dihadiri Ketua DPRD Atang Trisnanto, yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin Bima, Wakil Ketua Komisi I Anita Primasari Mongan, Sekretaris Komisi I Heri Cahyono dan seluruh anggota Komisi I DPRD Kota Bogor.

Baca Juga: Kota Bogor Terapkan WFH ASN 100 Persen, Alma Wiranta: Kembali Perang Seperti PSBB

Ikut hadir dari Pemerintah Kota Bogor Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, dan Kepala SatpolPP Kota Bogor, Agustian Syah.

Dalam rapat kerja itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Tristanto memberikan rekomendasi kepada Bagian Hukum dan HAM serta Satpol PP Kota Bogor agar melakukan percepatan penyusunan Perwali terkait 13 ketertiban tersebut guna mendukung pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.

Atas rekemondasi itu, Alma pun mengapresiasi dan berjanji segera menindaklanjuti sebagai amanat Undang-undang.

"Kami segera menindaklanjuti rekomendasi Ketua DPRD dan Komisi 1, melalui penerbitan Perwali SOP Perda Tibum sebagai amanat UU, termasuk dengan menambah kapasitas Penyidik PNS di Kota Bogor yang bertugas untuk kegiatan penertiban." tutur Alma.

Baca Juga: Menuju Zero Stunting Atasi Masalah Gagal Tumbuh, Dokter Carmen Edukasi Kader Posyandu Sukaresmi Kota Bogor

Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 34 kafe dan resto yang ada di Kota Bogor dan dalam pelaksanaannya para pengelola cenderung mengabaikan peraturan mengenai izin usaha yang dimiliki.

“Kami sedang menyoroti penjualan minuman beralkohol secara online dan telah melakukan penindakan terhadap beberapa resto dan kafe yang melakukan pelanggaran termasuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap Holywings, dan cafe resto lainnya,” ujar Agustian Syah.

Awalnya rapat kerja itu, Ketua Komisi I Safrudin Bima meminta penjelasan terkait pengawasan hiburan malam dan minuman beralkohol di Kota Bogor terutama terkait tempat usaha yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C serta ada juga persoalan pelanggaran alih fungsi bangunan Antasena di Tegalega.

Baca Juga: Alun-alun Kota Bogor di Resmikan, Fasilitas Lengkap, Dekat Stasiun dan Ada Tempat Bermain Anak

“Saya membutuhkan penjelasan regulasi dan mekanisme mengenai hal tersebut agar memiliki frekuensi yang sama mengenai perkembangan hiburan malam, kebijakan minuman beralkohol dan persoalan alih fungsi kos menjadi penginapan per hari,” tutur Safrudin saat membuka rapat kerja tersebut.***

 

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler