Jangan Ketinggalan, Berikut Cara Daftar, Jenis Vaksin dan Penerima Vaksin Booster Gratis

12 Januari 2022, 10:47 WIB
Dapatkan Vaksin Booster di Tempat Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa Sebagai Persyaratannya /M Boby Hasan Arfani/Pixabay: @Alexandra_Koch

BERITA SUBANG -pemerintah akan memulai program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster untuk masyarakat mulai hari ini, Rabu 12 Januari 2022.

Adapun data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, sebanyak 244 kabupaten/kota memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster, yaitu 70 persen cakupan vaksinasi dosis pertama dan 70 persen dosis kedua. Oleh karenanya, Kemenkes menganjurkan masyarakat untuk memeriksa tiket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindungi.

Mengutip laman resmi Kemenkes, vaksin booster diberikan secara gratis dan diprioritaskan untuk kelompok lansia dan kelompok rentan (peserta BPJS PBI).

Namun, pada prinsipnya, vaksin booster diberikan untuk usia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan. Berikut ini panduan mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster:

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, vaksin booster diberikan secara gratis dan diprioritaskan untuk kelompok lansia dan kelompok rentan (peserta BPJS PBI). Namun, pada prinsipnya, vaksin booster diberikan untuk usia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

Baca Juga: Samsung Dikabarkan Menunda Perilisan Chipset Terbaru Mereka Exynos 2200

Berikut ini panduan mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster:

1, Buka aplikasi PeduliLindungi

2. Masuk dengan akun yang terdaftar

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19” Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul

Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin".

Baca Juga: Berikut 5 Gejala Terinveksi Omicron, Masyarakat Harus Waspada Jika Sakit Kepala

Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Pemerintah akan memberikan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada pada 2022. Pasalnya, jenis vaksin booster akan berbeda dengan ketersediaan vaksin pada 2021.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan hasil riset yang dilakukan oleh para peneliti dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga: Bersin, Pilek, Apa Saja 5 Gejala  Virus Corona Omicron?

Kombinasi vaksinasi booster yang akan diberikan mulai 12 Januari 2022 sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri, serta sudah dikonfirmasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), antara lain:

Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac, akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.

Untuk vaksin primer AstraZeneca atau vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca, akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler