Program Vaksin Booster, Vaksinasi Dosis Lanjutan Dilaksanakan 12 Januari 2022, 244 Kabupaten Penuhi Kriteria

- 4 Januari 2022, 17:35 WIB
Menkes Budi G Sadikin memberikan keterangan pers usai Ratas mengenai Evaluasi PPKM, Senin 3 Januari 2022 di Kantor Presiden, Jakarta.
Menkes Budi G Sadikin memberikan keterangan pers usai Ratas mengenai Evaluasi PPKM, Senin 3 Januari 2022 di Kantor Presiden, Jakarta. /Foto: Humas Setkab/Jay/

BERITA SUBANG - Pemerintah akan memulai pelaksanaan program vaksinasi dosis lanjutan, atau booster pada 12 Januari mendatang, usai disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

“Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, seperti dikutip dari laman Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menkes memberikan penjelasan terkait vaksinasi dosis lanjutan kepada awak media usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin 03 Januari 2022 di Kantor Presiden, Jakarta.

Siapa yang dapat diberikan vaksin booster?

Menkes Budi menjelaskan bahwa vaksin booster akan diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Vaksin akan diberikan ke kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen untuk suntikan dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

"Sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," ujarnya.

Pihak Polri dan TNI bersama dengan Pemerintah Daerah Lombok Barat mengadakan vaksinasi massal di beberapa titik di wilayah Kecamatan Gerung.
Pihak Polri dan TNI bersama dengan Pemerintah Daerah Lombok Barat mengadakan vaksinasi massal di beberapa titik di wilayah Kecamatan Gerung.

Enam bulan sesudah dosis kedua

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x