Profil dan Biodata Bahar bin Smith, Pendukung Miitan Rizieq Shihab

4 Januari 2022, 13:29 WIB
Viral! KH Shobri Lubis Serukan Pembelaan Untuk Habib Bahar: yang Punya Keberanian Jagain… /Antara Foto/

BERITA SUBANG - Nama Bahar bin Smith kembali jadi perbincangan publik usai menetapkannya sebagai tersangka terkait kasus berita bohong Senin 3 Desember 2021 malam.

Bahar bin Smith ditangkap usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam. Selain Bahar bin Smith, polisi menetapkan TR pengunggah video ceramah Bahar bin Smith.

Banyak orang yang mempertanyakan sosok Bahar bin Smith, ulama yang selau menjadi berita viral pasca dirinya terus menjadi sorotan karena harus berurusan dengan sejumlah kasus hukum.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bahar bin Smith

Bahar bin Smith lahir pada tanggal 23 Juli 1985 dan merupakan seorang ulama asal Manado, Sulawesi Utara.

Baharbin Smith merupakan pemimpin sekaligus pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor pusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Bahar bin Smith merupakan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang.

Bahar bin Smith lahir dari keluarga Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Aal bin Sumaith.

Ayah Bahar bin Smith bernama Sayyid Ali bin Alwi bin Smith, wafat pada 17 Oktober 2011. ibunya bernama Isnawati Ali.

Bahar bin Smith lahir sebagai anak pertama dari tujuh bersaudara. Bahar bin Smith punya enam adik, tiga di antaranya adalah Ja'far bin Smith, Sakinah Smith, dan Zein bin Smith.

Pada tahun 2009 lalu, Bahar bin Smith menikahi seorang Syarifah bermarga Aal Balghaits yang bernama Fadlun Faisal Balghoits.

Baca Juga: Ini Alasan Polda Jabar Tahan Bahar bin Smith

Dari hasil pernikahannya dengan Fadlun , Bahar bin Smith punya empat anak yaitu Sayyid Maulana Malik Ibrahim bin Smith, Syarifah Aliyah Zharah Hayat Smith, Syarifah Ghaziyatul Gaza Smith, dan Sayyid Muhammad Rizieq Ali bin Smith.

Anak terakhirnya, yaitu Ali lahir pada tanggal 4 Februari 2018.

Kontroversi

Bahar bin Smith dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Kasus tersebut ditangani oleh Polda Jawa Barat dan kini telah masuk ke tahap penyidikan.

Bahar bin Smith diduga melakukan suatu tindakan yang melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Bukan sekali ini saja Bahar bin Smith menuai kontroversi. Akibat tindakannya yang tidak terpuji ini, Bahar bin Smith bahkan berulang kali mendekam di balik jeruji besi.

Bahar bin Smith juga pernah ditahan terkait kasus penganiayaan 2 anak di pesantren.

Berdasar laporan ke polisi, penganiayaan tersebut terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018.

Bahar bin Smith juga pernah menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Baca Juga: Bahar bin Smith Ditangkap, Refly Harun Sebut Negara Tidak Mampu Lindungi Warganya

Dalam ceramahnya yang kemudian viral pada pertengahan Desember lalu, Bahar bin Smith menuding Dudung tidak turun tangan memberikan bantuan pada korban erupsi Gunung Semeru.

Bahar Bin Smith bahkan membandingkan Dudung dengan anggota-anggota Front Pembela Islam (FPI).

Kasus terakhir yang menjebloskannya ke jeruji besi adalah penganiayaan terhadap sopir taksi online. Karena kasus itu, Bahar bin Smith mendekam di penjara selama 3 bulan.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018. Bahar memukul Ardiansyah, seorang sopir taksi online yang sedang mengantar istri Bahar pulang.

Bahar menuding Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia pun memukulnya. Kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara tiga bulan.***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler