Kronologi Penangkapan Bahar bin Smith

- 4 Januari 2022, 12:11 WIB
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

BERITA SUBANG- Polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus berita bohong Senin 3 Desember 2021 malam.

Bahar bin Smith ditangkap usai menjalani 4 pemeriksaan. Selain Bahar bin Smith, polisi menetapkan TR pengunggah video ceramah Bahar bin Smith.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sekitar 50 orang saksi.Untuk mempermudah identifikasi saksi, tim penyidik membagi dua klaster tempat kejadian perkara yakni klaster Bandung dan klaster Garut.

Baca Juga: Profil dan Biodata Bahar bin Smith, Pendukung Miitan Rizieq Shihab

Di Bandung, ada 15 orang saksi yang diperiksa, sementara di Garut ada 10 saksi.Sementara saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang. Termasuk saksi ahli sebanyak 21 orang yakni empat orang ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua orang ahli pidana, empat orang ahli ITE, dua orang ahli sosiolog hukum dan tiga orang ahli kedokteran forensil.

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah TR, warga yang mengunggah video berita bohong yang disampaikan Bahar.

Polisi menyita barang bukti dari dua TKP yakni ponsel, laptop, atu akun media sosial Youtube dan satu email [email protected].

 Baca Juga: Bahar bin Smith Ditangkap, Refly Harun Sebut Negara Tidak Mampu Lindungi Warganya

Kasus tesebut berawal dari ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x