Kronologi Penangkapan Bahar bin Smith

- 4 Januari 2022, 12:11 WIB
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

Ceramah tersebut kemudian diunggah oleh TR ke akun Youtubenya dan disebarkan hingga viral di media sosial.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi. Lalu pada tanggal 30 Desember 2021, polisi melayangkan surat pemanggilan pada Bahar.


Bahar bin Smith Senin 3 Desember 2021, memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian.

Bahar bin Smith tiba di Markas Polda Jabar di Bandung didampingi kuasa hukumnya. Sebelum diperiksa, Habib Bahar menjalani tes antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jabar.

Bahar bin Smith masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.

Bahar bin Smith yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor itu menegaskan kehadirannya memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar merupakan sikap kooperatif yang selalu ditunjukkan olehnya sebagai warga negara yang baik.

"Saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari," kata Bahar bin Smith.

Baca Juga: Ini Alasan Polda Jabar Tahan Bahar bin Smith

Dia tidak menepis kemungkinan setelah diperiksa penyidik Polda Jabar dirinya langsung ditahan. Namun, jika itu benar terjadi, pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu menilai keadilan telah mati.

"Jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, maka keadilan dan demokrasi ini sudah mati," tegasnya.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah