Ini Alasan Polda Jabar Tahan Bahar bin Smith

- 4 Januari 2022, 12:31 WIB
Polisi serahkan SPDP ke Bahan bin Smith, Selasa 28 Desember 2021
Polisi serahkan SPDP ke Bahan bin Smith, Selasa 28 Desember 2021 //Dok Polda Jabar.

BERITA SUBANG - Polda Jabar menahan Bahar bin Smith atau Habib Bahar usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong, Senin 3 Desember 2021 malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, Bahar langsung ditahan karena penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif.

"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Arif, di Polda Jabar.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bahar bin Smith

Alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara.

Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.

 Baca Juga: Bahar bin Smith Ditangkap, Refly Harun Sebut Negara Tidak Mampu Lindungi Warganya


Penangguhan Penahanan

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x