Kuasa hukum Bahar bin Smith Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan.
Kami semalam langsung dini hari mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik Polda Jabar," ujar Ichwan kepada wartawan, Selasa 4 Desember 2021.
Pihaknya juga bakal menumpuh upaya hukum lain untuk membela kliennya.
"Tentunya langkah upaya hukum lain kita sedang diskusikan dengan tim pengacara," katanya.
Ichwan menyebut, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar terhadap kliennya merupakan bukti keadilan di Indonesia sudah mati.
"Iya itulah, matinya keadilan hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," kata dia.***