Ditutupi Sejak Lama, Kasus Guru Ponpes Cibiru Hamili 14 Santriwati Baru Terekspos

9 Desember 2021, 21:42 WIB
Pesantren Madani Boarding School milik Herry Wirawan di Komplek Margasatwa, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Kamis 9 Desember 2021. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

BERITA SUBANG - Apa yang terjadi dengan dunia pendidikan kita. Kasus besar pelecehan seksual pada anak seakan ditutup-tutupi.

Hal ini terbukti seorang guru di pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, tega memperkosa 14 santriwati dalam kurun waktu lima tahun.

Indikasi kasus perkosaan ini ditutup-tutupi adalah ada beberapa korban yang diduga hamil dan melahirkan berkali-kali.

Indikasi kasus perkosaan ini ditutupi juga tampak dari dinas yang menaungi ponpes tersebut, mengaku sudah tahu sejak lama ada kejadian tersebut.

Indikasi lain kasus ini seperti ditutup-tutupi, pubik baru tahu ada peristiwa besar setelah masuk persidangan.

Baca Juga: Begini Cara Herry Wirawan Merayu Para Santriwatinya, Rumah Tahfiz Madani Jadi Saksi Bisu

Ada apa dengan kasus perkosaan seorang ustaz pada 14 santrinya ini sehingga bau busuk pria durjana itu bau tercium sekarang?

Miris, meski di persidangan ada 14 santriwati menjadi korban perkosaan dan bujuk rayu pria bejat yang disebut sebagai ustaz ini, bisa saja korbannya lebih banyak.

Hal itu dilihat dari kurun waktu dari hasil sidang, jika terdakwa mengaku melakukan tindakan keji itu sekitaran tahun 2016 lalu.

Artinya sekitar lima tahun lamanya, ustaz cabul tersebut menjadikan santri yang dia mau sebagai budak seks.

Kasus ini pun baru tercium publik pada akhir-akhir ini, sementara proses beberapa korban yang hamil lalu melahirkan hingga proses penangkapan sama sekali tidak terekspos media.

Baca Juga: Ponpes Cibiru, Bandung yang dikelola Herry Wirawan Ilegal

Ada 14 santriwati menjadi korban kekerasan seksual oleh ustaz yang disebut pembina Pesantren di Bandung.

Ada dua korban bahkan telah melahirkan 8 bayi, sementara korban perkosaan rata-rata gadis berusia 13-16 tahun.

Dari pengakuan terdakwa HW (36), sudah melakukan hal itu sejak 2016.

Dikutip dari Antara, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil menjelaskan, terdakwa melakukan tindakan cabul terhadap anak didiknya.

Aksi terdakwa ini dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan 2021. Dalam melakukan aksi perkosaan dan hubungan intim dengan bujuk rayu ini dilakukan terdakwa di beberapa tempat.

Ada yang dilakukan di lingkungan pesantren, hotel, hingga apartemen milik terdakwa.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 9 Desember 2021: Al Tak Mau Bohong, Irvan Kesal

"Dua di antara telah hamil dan melahirkan 8 bayi. Kayanya ada yang hamil berulang tapi saya belum bisa memastikan," kata dia.

Sementara itu, pihak Kemenag seperti dkutip dari BBC, mengetahui kasus tersebut sejak lama.

Pihak Kemenag mengaku menutup rapat kasus ini lantaran merasa kasihan pada santri.

Kasus ini ternyata sudah dilaporkan pada Mei silam, akan tetapi baru dibuka saat sudah di persidangan.

Lantaran baru tahu, publik tercengang dan menyoroti kasus tersebut, hingga Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan istrinya kaget dan meminta terdakwa dihukum berat.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, mengaku sudah tahu kasus tersebut sejak lama.

Alasan melindungi santriwati korban, sehingga fokus pada proses hukum. Hal itu merupakan kesepakatan bersama lembaga swadaya masyarakat pendampingan perempuan dan pihak kepolisian untuk "menyimpan" kasus ini.

"Kasihan juga santrinya. Waktu itu kami langsung berkoordinasi dengan pihak Polda, NGO, bersepakat hukum tetap berproses, artinya kiainya tetap diproses, (hukum), korban juga mendapat pendampingan," katanya.***

 

 

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler