Belum Dapat Sertifikat Tanah, Petani Penggarap Sukanegara Cianjur Mengadu ke DPR, Apa Kata Irwan!

10 November 2021, 00:09 WIB
Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI Irwan Ardi Hasman ke Dapil Cianjur Kecamatan Sukanegara. /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat.com/

BERITA SUBANG - Sejumlah warga dan petani Kecamatan Sukanegara, Cianjur, Jawa Barat mengeluhkan lahan telantar yang selama ini digarap tak kunjung mendapatkan sertifikat tanah dari pemerintah.

Tak pelak para kepala desa di wilayah kecamatan tersebut sulit mencari solusi dari tuntutan warga para petani penggarap lahan tersebut. Beruntung, keluhan warga petani penggarap bertemu dengan para anggota dewan dari DPR RI dan DPRD Cianjur, pada Sabtu 6 November 2021.

Hadir Anggota Komisi II DPR RI Irwan Ardi Hasman, juga Anggota DPRD Cianjur Prasetyo Harsanto dan Tavip Darmawan. Pada pertemuan itu para Kepala Desa menyampaikan apa yang menjadi keluhan para petani penggarap lahan untuk ikut memperjuangkan status dari penggarap menjadi pemilik lahan kepada pemerintah dalam hal ini BPN.

"Banyak para petani penggarap disekitar wilayah eks HGU PTPN VIII mempertanyakan soal lahan garapan yang belum mendapatkan sertifikasi hak milik tanah dari pemerintah," ucap Jaenal, selaku Kepala Desa Gelar Anyar, Kecamatan Pagelaran.

Baca Juga: Petani Desa Gekbrong Cianjur Rindu Sertifikat Hak Milik Lahan Eks HGU PTPN VIII Dari Jokowi

Mendengar hal itu Anggota Komisi A DPRD Cianjur Tavip Darmawan menjelaskan dari 804 hektar eks HGU PTPN VIII izinnya belum berakhir, seperti halnya di Desa Pasir Randu, yang mana Hak Guna Usahanya diperpanjang sekitar tahun 1997, menurut aturan perpanjangan 25 tahun, diperkirakan PTPN VIII HGU nya berakhir tahun 2023.

"Kendati demikian masih dikuasai masyarakat pengarap, karena pada waktu itu masih proses perpanjangan, lalu masyarakat mengambil dalam posisi status qou," tutur Tavid.

Karena itu apa yang menjadi tuntutan petani penggarap dapat terlaksana jika semua administrasi dilengkapi, setidaknya sampai sekarang masyarakat bertahan, di lahan sekitar 480 hektar bekas HGU PTPN VIII yang telah habis, namun dikuasai oleh perusahaan swasta yang bekerjasama dengan PTPN VIII.

"Namun ada beberapa wilayah yang telah habis, jika tidak salah PTPN VIII untuk pengamanan lahannya mengandeng PT Quantum. Jadi status Quantum sama juga sebagai pengarap," tuturnya.

Karenanya dia menyarankan kepada petani penggarap dan kepala desa yang hadir untuk melakukan validasi data, sebagai langkah awal agar pembebasan lahan tersebut dapat terlaksana dari klaim PTPN VIII dan PT BJA dengan dasar dokumen keperdataan yang ada.

"Kalau validasi dokumennya sudah lengkap silahkan mengajukan surat ke dewan dalam hal ini DPRD Cianjur," ujar dia.

Baca Juga: Konflik Pengarap dengan Sentul City, P2T2: Bank Tanah Solusinya

Sementara anggota Komisi II DPR RI Irwan Ardi Hasman mengatakan Kabupaten Cianjur sebagai Daerah Pemilihannya mengunjungi Kecamatan Suryanegara untuk mendengar aspirasi masyarakat petani penggarap mengenai sertifikasi hak milik dari pemerintah.

"Untuk mencegah konflik, saya melakukan kunjungan ke Dapil untuk mendengarkan aspirasi masyarakat Cianjur mengenai permasalahan pengarap dari lahan yang dikuasai oleh pihak perusahaan swasta, pemerintah (BUMN) maupun PTPN, sejauh mana persoalan petani penggarap tersebut," tutur Irwan Ardi Hasman dalam kunjungannya hari ke II di Desa Sukanegara.

Irwan menjelaskan memang sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menyerahkan 124 ribu lebih sertifikat tanah yang merupakan hasil penyelesaian konflik, tanah telantar dan pelepasan kawasan hutan. Sebagai redistribusi tanah objek reforma agraria atau Tora di 26 Provinsi dan 127 Kabupaten/Kota.

"Ternyata yang menjadi pertanyaan kenapa Cianjur tidak dapat (sertifikat tanah) itu, makanya saya menelusuri, masyarakat penggarap lahan tersebut, untuk mencari tahu titik permasalahan yang dihadapi para penggarap," tutur Irwan.

Baca Juga: Petani Desa Gekbrong Cianjur Rindu Sertifikat Hak Milik Lahan Eks HGU PTPN VIII Dari Jokowi

Kendati demikian, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu menghimbau agar para petani penggarap, kepala desa, pemerintah kabupaten dan wakil rakyat di Cianjur serta stakeholder lainnya untuk bekerjasama.

"Mari kita bekerja bersama mulai dari bawah petani, kades sampai wakil rakyat, dan Bupati. Saya yakin Bupati pasti dukung asal kelengkapan administrasi, Bupati kabupaten akan diuntungkan, pasalnya akan meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dan menunjang perekonomian rakyatnya," tutur Irwan.

Sementara anggota Komisi B DPRD Cianjur Prasetyo Harsanto menegaskan sepanjang persoalan sertifikasi tanah belum di dapat para petani, pihaknya akan meminta kepada Bupati Cianjur untuk tidak memperpanjang HGU.

"Nanti, kita meminta kepada Bupati Cianjur untuk tidak memperpanjang HGU. Dan, saya minta kades jadi leding sector didaerahnya masing-masing dan ini harus ada progresnya. Jadikan daerah ini yang berdaulat atas tanah dan air untuk itu kita berjuang bagaimana masyarakat di Kabupaten Cianjur khusus di Kec Sukanegara yang tadinya pengarap berubah menjadi pemilik tanah," tandas Prasetyo.***

 

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler