Kejati Jabar Penjarakan Kadis dan Kabid Pemukiman Indramayu Lantaran Korupsi Proyek RTH Rp15 M

29 September 2021, 23:14 WIB
Kejati Jabar Tetapkan Kadis dan Kabid Pemukiman Indramayu Tersangka dugaan Korupsi Proyek RTH Rp15 M /Foto: Penkum Kejati Jabar/

 

BERITA SUBANG - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menjebloskan dua orang tersangka berinisial S dan BSM pada pelaksanaan penataan ruang terbuka hijau (RTH) kawasan Taman Alun-alun Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tahun anggaran 2019 sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp15 milyar.

Kedua tersangka pun langsung dijebloskan ke penjara mereka adalah tersangka berinisial S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print- 979/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Lalu, tersangka BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-980 /M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Baca Juga: Korupsi Rp202 Fajar Fitria Buronan Kejati Belitung Diamankan Jaksa di Pulo Gebang Indah

"Untuk Tersangka S dan Tersangka BSM, telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka selanjutnya terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 September sampai 18 Oktober 2021," ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 29 September 2021.

Kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polrestabes Bandung, adapun dasar penahanan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

"Sementara terhadap tersangka PPP dan tersangka N, akan dilakukan pemunduran waktu pemeriksaan tersangka sesuai dengan Surat Permohonan waktu pemunduran waktu pemeriksaan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum masing-masing tersangka," ucapnya.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Kehadiran JPN Diharapkan Dukung Proyek Strategis Nasional Program PEN

Dalam kasus dugaan korupsi RTH kawasan taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019 sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, telah ditetapkan 4 orang Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-911/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021 untuk tersangka S.

Sedangkan, tersangka BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-912/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Tersangka PPP selaku Direktur Utama PT MPG berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-913/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021. Sementara, tersangka N selaku pihak swasta atau makelar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-914/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Adapun kasus posisi pada perkara itu, pada tahun 2019 Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jawa Barat untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan RTH Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp15 milyar yang terdiri dari tiga pagu anggaran Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana.

"Di dalam anggaran tersebut, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas telah terjadi pinjam bendera di mana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh tersangka BSM selaku PPK," ujarnya.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte dan 5 Napi di Rutan Bareskrim Jadi Tersangka Penganiayaan M Kece

Lalu, anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh tersangka N kepada tersangka BSM, tersangka S selaku PA (Kepala Dinas). Dalam pelaksanaan atau fisik pekerjaan setelah habis kontrak tersangka S selaku PA atau Kepala Dinas telah memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 persen agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.

"Pembayaran termin 100 persen ada dokumen yang direkayasa tandatangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur," ungkapnya.

Kemudian, tersangka PPP selaku penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp2 milyar dari nilai kontrak Rp14 milyar.

Atas perbuatan kedua tersangka itu, keduanya terancam pidana Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler