Maman Suherman Buronan Rp750 Juta Kasus Kehutanan Dari Kejati Kalbar Ketangkap di Kebayoran Lama

28 September 2021, 13:10 WIB
Tim Intelijen Kejaksaan menangkap terpidana Maman Suherman (tengah) buronan Kejati Kalbar dalam tindak pidana Kehutanan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. /Foto: Puspenkum Kejagung/

 

 

BERITA SUBANG - Terpidana Maman Suherman bin Jaya Permana, buronan tindak pidana Kehutanan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) akhirnya ketangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejati Kalbar.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan terpidana Maman Suherman diamankan di Jalan Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Karena ketika dipanggil oleh Jaksa eksekutor Kejati Kalbar, terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 28 September 2021.

Baca Juga: Duet Intelijen Kejari Tangkap Paulus Iwo Buronan Korupsi APBD Kota Manado Rp 3 M

Lanjut Leonard, akhirnya terpidana Maman Suherman berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung, dan selanjutnya terdakwa dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Rencananya akan diberangkatkan ke Kalbar pada hari ini, Selasa 28 September 2021 pukul 15:00 WIB dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi," tutur dia.

Kata Leonard, terpidana Maman Suherman yang lahir di Bogor 60 tahun silam bertempat tinggal diJalan Haji Gedad, Paninggalan Utara, Cileduk, Tangerang, Banten itu tersandung kasus kehutanan ini karena dilakukan karena dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah pada rentang waktu antara Januari sampai Desember 2011.

"Setidak-tidaknya pada beberapa waktu masih dalam tahun 2011, bertempat di Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, dan terpidana diputus melanggar Pasal 78 ayat (14) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UU," papar Leonard.

Baca Juga: Ade Ohoiwutun Bekas PNS Tual Rampok Uang Rakyat Rp3,1 M Ketangkap Kejari Depok di Cilodong

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017, terdakwa Maman Suherman pun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah”, oleh karenanya terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.***

 

 

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler