Masuk DPO Di Korupsi LKS SMK Rp1,8 M, Joko Bekas Direktur Kemendiknas Ketangkap di Solo

- 7 September 2021, 22:24 WIB
Terpidana Joko Sutrisno diamankan Jaksa Eksekutor Kejati DKI di Laweyan Solo
Terpidana Joko Sutrisno diamankan Jaksa Eksekutor Kejati DKI di Laweyan Solo /Foto: Puspenkum Kejagung/


BERITA SUBANG - Terpidana Joko Sutrisno bekas Direktur SMK pada Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati DKI akhirnya ketangkap dari tempat persembunyiannya di Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa 7 September 2021 pukul 14:00 WIB.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan terpidana Joko Sutrisno diamankan oleh tim tabur Kejagung bersama Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas 2009.

"Terpidana Joko Sutrisno diamankan di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta Jawa Tengah, yang merupakan buronan dari Kejati DKI Jakarta," kata Leonard dalam keterangannya yang didapat beritasubang.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Jaksa Berburu Tersangka Dugaan Korupsi Perum Perindo Dari Eks Dirut Hingga Sekretaris dan Swasta Diperiksa

Terpidana Joko Sutrisno, kelahiran Solo pada Juni 1959 itu tinggal Apartemen Permata, Jalan Palmerah Selatan No.20 Jakarta tersebut kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau incrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559 K/ Pid.Sus / 2012 tanggal 18 Oktober 2012.

"Terpidana Joko Sutrisno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi terkait Pelaksanaan LKS SMK XVII Tahun 2009 dan Pameran SMK tahun 2009 yang melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Leonard.

Atas perbuatannya itu kata Leonard, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.838.123.000 dan oleh karenanya terpidana Joko Sutrisno dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsidiair enam bulan kurungan.

Terpidana Joko Sutrisno diamankan Jaksa Intelijen karena ketika dipanggil oleh jaksa eksekutor Kejati DKI Jakarta, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung.

"Rencananya pada Rabu 8 September 2021, terpidana Joko Sutrisno akan dibawa ke Jakarta oleh tim Jaksa Eksekutor dengan mematuhi protokol kesehatan," tandas Leonard.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah