Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK, Kekayaannya Tembus Rp100 M

23 September 2021, 18:41 WIB
Soroti kinerja KPK, Rocky Gerung khawatir kasus dugaan suap yang seret Azis Syamsuddin Hilang. /@syamsuddinaziz

 

BERITA SUBANG -Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal itu, KPK akan memanggil Azis Syamsuddin, pada Jumat 24 September 2024.

Seperti Diketahui, Aziz Syamsuddin terseret dalam dakwaan kasus suap terhadap eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Terlepas dari statusnya tersebut, salah satu yang menarik untuk disimak adalah soal harta kekayaannya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Sebagai pejabat publik, kekayaan Aziz Syamsuddin tak luput dari perhatian publik termasuk kewajibannya untuk selalu melaporkan kekayaan itu dalam LHKPN.

Jika melihat harta kekayaannya, Azis memiliki kekayaan lebih dari Rp100 miliar atau tepatnya 100.321.069.365.

Rinciannya, Azis Syamsuddin memiliki harta kekayaan dalam bentuk tanah dan bangunan yang berlokasi I Jakarta Selatan dan Bandar Lampung senilai Rp89.492.201.000.

Sementara harta kendaraan bermotor nya juga cukup banyak dengan total nilai mencapai Rp 3.502.000.000.

Motor Harley-Davidson tahun 2003 hasil sendiri Rp 170.000.000. Motor Honda BeAT tahun 2018 hasil sendiri Rp 14.000.000

Mobil Toyota Land Cruiser (Jeep) tahun 2008 hasil sendiri Rp 700.000.000. Mobil Toyota Kijang Innova tahun 2016, hasil sendiri Rp 248.000.000. Mobil Toyota Alphard tahun 2018, hasil sendiri Rp 780.000.000. Mobil Toyota Land Cruiser (Jeep) tahun 2016, hasil sendiri Rp 1.590.000.000.

Baca Juga: Pengamat politik Ingatkan Pemeriksaan Azis Syamsuddin Jangan Berhenti di Tempat

Selain itu, politisi Partai Golkar ini memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp274.750.000 dan kas/setara kas dengan nilai Rp7.052.118.365.

Untuk diketahui, Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau sekitar Rp512 juta kepada AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi mengenai kabar penetapan tersangka terhadap Azis Syamsuddin, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui bahwa KPK sedang mengembangkan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Ali menyebut ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, ia masih merahasiakan nama tersangka dengan alasan kepentingan penyidikan.

"KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pada saatnya nanti," katanya.

azisBaca Juga: KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin Terkait Dugaan Kasus Suap Stepanus Robin

Ali melanjutkan, pengumuman tersangka akan ia sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan.

"Saat ini Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung," kata dia.

Ali menegaskan KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik.

"Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," kata dia.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler