Setia Untung Timsus Penuntasan HAM Berat Upaya Konkrit Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum

22 September 2021, 01:04 WIB
Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Timsus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Setia Untung Arimuladi memberi arahan pada Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum HAM bagi Jaksa Penuntut Umum. /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu memberikan pelajaran bahwa pengaturan hak-hak warga negara harus diatur lebih rinci dalam Amandemen UUD 1945. Amandemen UUD 1945 telah memasukkan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak warga negara dalam konstitusi.

Demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat sambutan pada Pelatihan Prinsip dan Kerangka Hukum Hak Asasi Manusia bagi Jaksa Penuntut Umum secara virtual dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selasa 21 September 2021.

"Dalam UUD 1945 telah mengatur secara komprehensif tentang hak-hak warga negara dan sekaligus kewajiban negara, tidak dapat dipungkiri bahwa pengaturan dan implementasi HAM dan kewajiban Negara saling beririsan," kata Setia Untung.

Dijelaskan dia, beberapa pasal yang mengatur HAM antara lain Pasal 26 (penduduk dan warga negara), Pasal 27 (jaminan persamaan di muka hukum dan pemerintahan), Pasal 28 (pengaturan rinci jaminan hak-hak warga negara), Pasal 29 (kebebasan beragama), Pasal 30 (pertahanan negara), Pasal 31 (pendidikan) dan Pasal 32 (kebudayaan daerah).

Baca Juga: Setia Untung Ingatkan Penyidik Perkara Pelanggaran HAM Berat Adalah Jaksa, Di Luar itu Pengadilan Bisa Menolak

Selanjutnya sejak tahun 1999 Indonesia telah memiliki Undang-Undang tentang HAM yang tertuang di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM didefinisikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa serta merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dijunjung oleh negara, hukum, pemerintah dan juga setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.

"Mendasarkan pada hal demikian, HAM dapat dimaknai sebagai hak-hak dasar yang dimiliki manusia yang dibawanya sejak lahir berkaitan dengan martabat dan harkatnya sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh dilanggar, dilenyapkan oleh siapa pun juga," tuturnya.

Berkaitan dengan hal itu, lanjut Setia Untung, Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang HAM yang telah ditetapkan oleh PBB, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

"Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan, yang memiliki tugas dan kewenangan diantarnya melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Baca Juga: Setia Untung Tekankan Bangun WBK WBBM Di Era Digitalisasi Menuju Kejaksaan Modern

Ditekankan Setia Untung untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu, serta kewenangan melekat lainnya seperti yang tertuang dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disebutkan, Jaksa Agung sebagai Penyidik Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat.

"Bahkan fungsi penyidikan dalam perkara pelanggaran HAM Berat juga diakui secara universal dan diatur secara tegas dalam Pasal 53 ayat (1) United Nations Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma) yang menyatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM Berat adalah Jaksa, sehingga apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh lembaga negara lain, maka Pengadilan berhak untuk menolak kasus tersebut," tuturnya.

Pada prinsipnya ditekankan mantan Kepala Kejati Jawa Barat dan Riau itu menambahkan Kejaksaan adalah salah satu aktor penting dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, penerapan prinsip-prinsip HAM dalam proses peradilan juga menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh Kejaksaan, khususnya dalam menjalankan kewenangan penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

"Hal ini pada dasarnya sudah disebutkan dalam penjelasan umum UU Nomor 16 Tahun 2004 bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam penegakan HAM," kata dia.

Dijelaskannya, dalam Pasal 3 huruf k Peraturan Jaksa Agung No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa sudah mengatur bahwa salah satu kewajiban Jaksa adalah menghormati dan melindungi HAM dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen HAM yang diterima secara universal, selain itu Jaksa juga berfungsi sebagai penyeimbang rasa keadilan di masyarakat, menyeimbangkan doelmatigeheid dan rechmatigeheid.

"Selaras dengan hal yang telah diuraikan, Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada Rapat Kerja Kejaksaan Agung pada Desember Tahun 2020 dalam kaitanya dengan penyelesaian pelanggaran HAM masa Lalu. Presiden menyampaikan bahwa Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu," tuturnya.

Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, kata Setia Untung Kejaksaan telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020.

Baca Juga: Wujudkan Visi Misi Presiden, Setia Untung: Bangun Zona Integritas Keikhlasan Mudahkan Sebuah Perubahan

Ketua Timsus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM menyampaikan pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkrit Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat.

"Ini juga sebagai bentuk penegasan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia," ungkap dia.

Untuk itu, papar Setia Untung penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, inventarisasi, dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat," terang dia.

Tentunya lanjut dia, dengan tugas dan tanggungjawab tersebut, diperlukan diskusi yang berkelanjutan, penyegaran pengetahuan, keahlian dan keterampilan dalam penyidikan, penuntutan kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat.

"Oleh karena itu saya memandang tepat kerjasama ini dilaksanakan melalui suatu pelatihan yang mengundang para Jaksa Penuntut Umum dan menghadirkan tim serta ahli hukum dan HAM level nasional maupun internasional untuk membahas masalah kerangka penegakan HAM," kata Setia Untung.

Lanjut dia, pelatihan perlindungan dan penegakan HAM selama tiga hari sejak Selasa-Kamis, 21 - 24 September 2021 ada empat cakupan yakni, Pertama, HAM Dalam Konsep, Sejarah, dan Pengaturan.

Kedua, Peran Penuntut Umum dalam Menegakkan dan Melindungi HAM dalam Negara Hukum: Penerapan Prinsip Fair Trial. Ketiga, Hak Atas Kebebasan Berekpresi (Freedom of Ekspression), dan Keempat, Perlindungan dan Pemulihan (hak-hak) korban tindak pidana.

Karennya dia berharap melalui pelatihan ini dapat memberikan pengetahuan dan menambah khasanah bagi para Jaksa Penuntut Umum terkait dengan perkembangan penerapan prinsip-prinsip dan kerangka HAM.

"Baik itu dalam sistem hukum nasional maupun konteks internasional, yang pada akhirnya dapat dipergunakan oleh para Jaksa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi terkait peradilan pidana pada umumnya dan peradilan HAM pada khususnya," harap dia.

Hal itu juga kata Dia sekaligus menjaga dan melindungi HAM di Indonesia serta menyeimbangkan rasa keadilan di masyarakat, sangat diharapkan dukungan berbagai elemen, pasalnya dalam penanganan HAM bukan hal yang mudah, sehingga diperlukan dukungan bukan saja dari anggota tim, melainkan juga dari seluruh pihak termasuk dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Center for Human Rights and International Justice, Stanford University dan melalui berbagai pelatihan dan/atau workshop maupun bentuk kegiatan lainnya yang menunjang kinerja Kejaksaan.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler