Aturan Lengkap PPKM di Jawa-Bali Berlaku hingga 30 Agustus 2021

24 Agustus 2021, 09:32 WIB
Jokowi Menyampaikan PPKM Kembali diperpajang hingga akhir Agustus /YouTube Kesekretariatan Presiden

BERITA SUBANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang akan diterapkan hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Di wilayah pulau Jawa dan Bali, berlaku PPKM 4, 3, dan 2 sesuai dengan situasi pandemi di daerahnya masing-masing. "Mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3," kata Jokowi dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.

Aturan mengenai penerapan PPKM level 4, 3, dan 2 periode 17-23 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Berikut aturan lengkap PPKM level 4 bagi wilayah Jawa-Bali:

1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan jarak jauh dengan kapasitas 25 persen. Setiap satuan pendidikan diminta melakukan persiapan teknis atau simulsi Asesmen Nasional pada 24 Agustus sampai 2 September 2021.

2. Sektor nonesensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH)

3. Sektor esensial, meliputi: Keuangan dan perbankan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen Industri ekspor: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 10 persen untuk administrasi perkantoran Pemerintahan: 25 persen kerja dari kantor dengan protokol ketat Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya): bisa beroperasi 100 persen, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25 persen kerja dari kantor. Sektor energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, konstruksi, serta utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi per 6 September 2021.

Pasar, PKL, dan rumah makan

4. Pasar rakyat, swalayan, supermarket, dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka dengan batas waktu. Batas waktu buka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

5. Khusus apotek, bisa buka selama 24 jam.

6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

7. Rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka.

Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung tempat makam maksimal 3 orang dengan durasi makan untuk setiap pengunjung dibatasi 30 menit.
Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di tempat. Hanya boleh delivery/take away.

Restoran, rumah makan, atau kafe di ruang terbuka boleh buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat. Kapasitas pengunjung maksimal 25 persen atau satu meja dua orang dengan durasi makan maksimal 30 menit.

Ketentuan pembukaan mal

8. Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara. Ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online. Hanya boleh ada maksimal 3 orang di tiap gerai yang melayani penjualan online.

Khusus untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal.
Ketentuannya yakni: Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 10.00-20.00 Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining Restoran atau kafe di dalam mal bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit Anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.

9. Kegiatan konstruksi untuk indrastruktur publik beroperasi 100 persen

10. Tempat ibadah boleh mengadakan peribadatan berjemaah dengan kapasitas 50 persen atau 50 orang, dengan mengoptimalkan ibadah di rumah.

11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4

14. Aturan perjalanan Perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan tes antigen H-1. Sementara pesawat udara menunjukkan hasil tes PCR H-2.

Aturan PPKM level 3 Ada beberapa peraturan yang berbeda dari penerapan PPKM level 3. Aturan PPKM level 3 sama dengan level 4, kecuali dalam hal berikut:

1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ada pengecualian untuk SDLB, SMPLB, SMLB atau sederajat kapasitas maksimalnya yaitu 62-100 persen. Dengan catatan, jarak siswa di kelas minimal 1,5-5 meter. Adapun untuk jenjang PAUD kapasitas maksimalnya yakni 33 persen, dengan jarak siswa di kelas 1,5-5 meter.

2. Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka, dengan ketentuan sebagai berikut: Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 20.00 Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining Restoran atau kafe di dalam mal bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.

3. Fasilitas dan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang bisa menimbulkan kerumunan ditutup sementara, kecuali untuk hal berikut: Olahraga di luar ruangan, secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, dengan tidak melibatkan kontak fisik. Olahraga berkelompok dan di dalam ruangan tidak diperbolehkan Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapsitas 50 persen Menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu yang mengharuskan melepas masker Ada pengecekan suhu untuk orang yang masuk ke fasilitas olahraga dan skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi Restoran atau kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat Tidak boleh berkumpul setelah aktifitas olahraga Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa penutupan sementara.

4. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

5. Pelaksanaan resepsi pernikahan bisa diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

PPKM level 2

. Kegiatan di sektor non-esensial diberlakukan 50 persen kerja dari kantor bagi pegawai yang sudah divaksin dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

2. Sektor esensial, meliputi:

Keuangan dan perbankan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk pelayanan masyarakat dan 50 persen untuk administrasi perkantoran
Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen
Industri ekspor: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk pelayanan masyarakat dan 50 persen untuk administrasi perkantoran
Pemerintahan: 50 persen kerja dari kantor dengan protokol ketat
Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya): bisa beroperasi 100 persen, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 50 persen kerja dari kantor.

3. Pasar rakyat, swalayan, supermarket, dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari bisa beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 75 persen.

4. Pasar rakyat yang menjual barang selain kebutuhan sehari-hari bisa buka sampai pukul 18.00 dengan kapasitas 75 persen.

5. Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka. Warung makan, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, kapasitas 50 persen, dan waktu makan 30 menit.

Sementara restoran, rumah makan, atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan bisa melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen. Restoran, rumah makan, atau kafe di ruang terbuka boleh buka sampai pukul 20.00, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dan durasi makan maksimal 30 menit.

6. Kegiatan pusat perbelanjaan/mal bisa buka dengan kapasitas 50 persen, batas waktu sampai pukul 20.00 dan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

7. Tempat ibadah bisa mengadakan peribadatan berjemaah dengan kapasitas 75 persen atau maksimal 75 orang.

8. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata, dan area publik lainnya) boleh dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen. Begitu juga kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, dan olahraga.

9. Pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan tidak diizinkan ada hidangan makanan di tempat.

10. Transportasi umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler