Kejagung Lelang Mobil Tersangka Asabri Laku Rp 17,2 M Disetor ke Rekening Penampungan Jampidsus

24 Juni 2021, 20:56 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung. /beritasubang.pikiranrakyat.com/Foto: Edward Panggabean/

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung berhasil melelang sejumlah barang sitaan berupa kendaraan mewah roda empat dari kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri, dengan total uang diselamatkan Rp 17.232.600.000 yang disetorkan ke rekening penampungan pada Jampidsus.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan lelang benda sitaan perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri yang laku sebanyak 11 kendaraan dari 16 mobil yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV.

"Proses lelang yang merupakan tindak lanjut Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-101/F.2/Fd.2 /04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal Bantuan Pelelangan Aset Dalam Tahap Penyidikan," tutur Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021.

Pelelangan mobil kata dia dilaksanakan berdasarkan pertimbangan bahwa dalam perkara itu ada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019 untuk tersangka Jimmy Sutopo (JS), Sonny Widjaja (SW), Ilham W Siregar (IWS) dan Heru Hidayat (HH) telah dilakukan tindakan penyitaan/penitipan benda sitaan berupa kendaraan baik mobil-mobil maupun bus yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

"Namun untuk mencegah dari kerusakan memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran Kejaksaan," ungkapnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Korupsi Asabri Sepanjang 7 Tahun Capai Puluhan Triliun, Sungguh Fantastis

Pertimbangan lainnya kata Leonard bahwa penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, karena pada saat dilakukan pelelangan nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat.

"Pelelangan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi dilakukan melalui Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," tuturnya.

Lanjut dia, bahwa terhadap benda sitaan berupa 16 mobil telah dilaksanakan lelangnya pada hari Selasa, 15 Juni 2021 di KPKNL Jakarta IV melalui e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.

"Penawaran dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet dengan hasilnya sebesar Rp17.232.600.000.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan Jimmy Sutopo Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri, Susul Damiri dan Sonny di Rutan

Adapun lima mobil mewah yang belum laku dibeli karena tidak adanya peminat yakni Mercedes Benz B 296 dengan harga limit sebesar Rp 3.054.400.000, Land Rover B 2728 STN dengan harga limit Rp1.456.000.000, Camry B 206 BSA dengan limit Rp534.000.000, lalu mobil Venturer B 2984 PFE dengan limit Rp330.000.000, serta Outlander B 723 RIF dengan limit harga Rp240.000.000.

Sementara kendaraan yang laku dijual Rolls Royce B 7 EIR dengan harga buka Rp2.756.600.000 dan laku dijual Rp4.251.600.000, Nissan B 1940 SAJ harga buka Rp121.200.000 laku Rp152.200.000, Ferrari B 15 TRM harga limit Rp6.088.600.000 laku dijual Rp6.378.600.000.

Kemudian Land Rover B 611 FN harga limit Rp1.443.000.000 laku dijual Rp1.449.000.000, Land Rover B 2881 PBO harga limit Rp1.443.000.000 laku dijual Rp1.453.000.000, kemudian CRV B 225 MLK harga limit Rp365.000.000 laku dibeli Rp367.000.000.

Selain itu mobil HRV B 209 EAN harga limit Rp278.000.000 laku dijual Rp278.000.000 serta Mobil Vellfire B 119 ASR harga limit Rp601.000.000 dengan harga laku Rp649.000.000, kemudian mobil Alphard B 3 RUT harga limit Rp823.000.000 dengan harga laku Rp850.000.000, sementara mobil Alphard D 1172 BES harga limit Rp590.000.000 dengan laku Rp635.000.000, untuk mobil Lexus B 16 SLR harga limit Rp767.200.000, laku terjual seharga Rp769.200.000.

"Selanjutnya hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening penampungan pada Jampidsus untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara para tersangka tersebut dan terhadap lima mobil yang tidak laku akan dilakukan lelang ulang pada 1 Juli 2021," tandasnya.***

 

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler