Polri Bakal Proses Kasus Keimigrasian Adelin Lis, Kejagung Ungkap Paspor Palsu di Singapura

23 Juni 2021, 17:28 WIB
Buronan Adelin Lis usai ditangkap di Singapura saat ditiba di Bandara Soekarno-Hatta /Tangkaplayar IG@KejaksaanRI/

BERITA SUBANG - Bareskrim Mabes Polri masih mendalami kasus dugaan keimigrasian terkait penggunaan paspor palsu Adelin Lis alias Hendro Leonardi selama pelariannya di Luar Negeri, hingga berujung tertangkapnya sang buronan 13 tahun itu di Singapura.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan perbuatan Tipidum atas penyalahgunaan paspor palsu telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Semua substansi atas perbuatan melawan hukum atau tindak pidana itu secara khusus telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Andi Rian dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.

Dijelaskannya, ada beberapa pasal untuk menjeratnya yakni Pasal 126 huruf a, huruf c terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp.500.000.000.

Terkait keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam dugaan kasus pemalsuan paspor sepenuhnya menjadi kewenangan Penyidik ​​PNS Keimigrasian, dan telah melakukan koordinasi.

"Termasuk dengan bantuan Bukti bukti paspor RI asli tapi palsu yang dimiliki Kedubes RI cq Atpol/SLO Polri yang ada di Singapura," tuturnya.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Rangkaian Kejahatan Adelin Lis yang Diburu Belasan Tahun, Akhirnya Tertangkap di Singapura

Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Dirtipidum Bareskrim juga akan bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta pihak Imigrasi Singapura untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan paspor itu.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Indonesia untuk mengetahui yang bersangkutan membuat paspor di mana. Terus bagaimana proses penerbitannya, kita akan menyelesaikannya," ungkap Agus.

Selanjutnya kata Jendral Bintang tiga itu, Mabes Polri juga akan menggali informasi paspor Adelin Lis ke Kejaksaan Agung selama pelarian buronan dalam kasus pembalakan liar dengan hukuman penjara 10 tahun atas putusan Mahkamah Agung RI.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan proses pemulangan DPO terpidana Adelin Lis awalnya KBRI Singapura telah menerima surat dari Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapura pada tanggal 4 Maret 2021.

Surat dari ICA tersebut pada intinya berisikan permintaan verifikasi atas identitas sebenarnya dari Adelin Lis dan apakah passport Nomor B 7348735 atas nama Hendro Leonardi secara sah diterbitkan oleh pihak berwenang di Indonesia.

"ICA mendeteksi dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Changi tanggal 28 Mei 2018," ungkap dia.

Baca Juga: Jaksa Agung Batal Carter Pesawat Untuk Jemput Buronan Adelin Lis di Singapura

Lalu, kata Leonard Kepala Perwakilan RI di Singapura kemudian menyampaikan brafax kepada Jaksa Agung RI Nomor: R-00057/Singapura/210305, pada Maret 2021, perihal proses hukum WNI atas nama Hendro Leonardi atas dakwaan pemalsuan identitas atas nama Adelin Lis.

"Pihak ICA Singapura menyatakan telah menahan Hendro Leonardi dengan tuduhan menggunakan data yang sama pada WNI atas nama Adelin Lis dan data identifikasinya juga tercantum dalam system keimigrasian Singapura," tuturnya.

Kemudian, pada 8 Maret 202, Atase Polri berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara, membenarkan bahwa Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara No. Pol: DPO/115/XII/2006/Dit Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 29 Desember 2006.

"Bahwa benar Adelin Lis merupakan DPO dengan Surat Perintah Penangkapan No. Pol: SP/Kap/01/2007/Dit. Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 7 Januari 2007. Bahwa benar Sdr. Adelin Lis merupakan buronan yang masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa," ungkapnya.

Setelah itu, kata dia data yang diterima oleh ICA Singapura terhadap WNI yang mengaku Hendro Leonardi dibandingkan dengan data yang terdapat dalam sistem imigrasi Indonesia dan juga data dari Polda Sumatera Utara yaitu DPO atas nama Adelin Lis oleh Pusinafis POLRI.

"Pada hari Selasa, 9 Maret 2021, dari hasil pencocokan kesemua data di atas didapatkan hasil bahwa semua data sidik jari merupakan identik dengan 12 titik indikator yang sama," paparnya.

Baca Juga: Adelin Lis Tiba di Indonesia Pakai Garuda Indonesia, Burhanuddin Gelar Konpers di Kejagung

Selanjutnya, kata Leonard atase Kejaksaan pada KBRI Singapura juga melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung dan diperoleh informasi bahwa Hendro Leonardi merupakan buronan Kejaksaan RI berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 68 K/PID.SUS/2008, tanggal 31 Juli 2008.

"Hendro Leonardi alias Adelin Lis juga merupakan subyek Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum kadaluwarsa," ucap dia.

Leonard menambahkan, pada tanggal 15 Maret 2021, dilaksanakan proses hukum lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis, bertempat di State Court Singapura. Pada sidang tersebut, DPP Penuntut Umum meminta penundaan sidang ke tanggal 27 April 2021 karena meminta waktu untuk mempelajari surat dari KBRI Singapura kepada ICA.

"Pada tanggal 27 April 2021, dilaksanakan sidang lanjutan terhadap Hendro Leonardi alias Adelin Lis bertempat di State Court Singapura," ucapnya.

Baca Juga: Hikmahanto Beri Alternatif Soal Pemulangan Buronan Adelin Lis Ke Indonesia

Dalam sidang itu, Hendro Leonardi alias Adelin Lis mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran keimigrasian yang diajukan oleh DPP Penuntut Umum. Hakim menerima pengakuan bersalah tersebut dan menjadwalkan pemidanaan, tanggal 9 Juni 2021.

"Selanjutnya, Duta Besar Republik Indonesia telah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung RI tanggal 4 Juni 2021, Perihal Kasus WNI a.n. Hendro Leonardi tersebut," tandas Leonard.

Alhasil setelah putusan Pengadilan Singapura tanggal 9 Juni 2021, Adelin Lis di deportasi ke Indonesia. Kejaksaan pun melakukan skenario untuk penjemputan buronan tersebut agar tidak melarikan diri dan bertanggung jawab untuk menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler