Inilah Sembako dan Sekolah yang Bakal Dipajakin

14 Juni 2021, 16:09 WIB
Ilustrasi penjualan sembako. Pakar ekonomi sebut pajak sembako berpotensi menaikkan tingkat kemiskinan di masyarakat. /kabar-priangan.com/Asep MS/

BERITA SUBANG - Polemik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah sempat mencuat akibat rancangan peraturan dari pemerintah yang bocor ke publik.

Banyak yang bersuara bahwa pemerintah dianggap tidak bersimpati dengan rencana pengenaan PPN terhadap kedua sektor tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan jaminan bahwa kebijakan PPN yang sedang digodok tidak akan menyasar barang-barang sembako yang dijual di pasar tradisional.

Sementara untuk PPN sekolah, DJP menyebutkan bahwa sekolah negeri tidak akan menjadi sasaran bagi peraturan tersebut.

Melalui konferensi pers virtual pada Senin, 14 Juni 2021, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwa pengenaan PPN untuk sembako nantinya menyasar pada barang kebutuhan pokok yang premium.

“Barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tentunya tidak akan dikenakan pajak PPN, berbeda dengan sembako yang sifatnya premium. Barang – barang kebutuhan pokok yang premium nantinya akan dikenakan PPN” kata Neilmaldrin.

Baca Juga: Telur Hingga Sayur Bakal Dipajaki, Ini 11 Sembako Obyek PPN 12 Persen

Menurutnya pembebasan PPN untuk sembako hingga pendidikan selama ini menciptakan distorsi karena perbedaan harga yang terjadi.

Neil mencontohkan konsumen daging wagyu yang menikmati perlakuan pajak yang sama meskipun mendapatkan selisih harga yang jauh dengan konsumen daging pasar tradisional.

Sementara untuk sekolah, Neil menjelaskan bahwa pemberlakuan PPN untuk pendidikan agar subsidi jasa pendidikan non komersil untuk masyarakat menengah ke bawah bisa berjalan. Karena saat ini masih ada sekolah tertentu yang menerapkan iuran sangat tinggi ke siswa tetapi mendapatkan perlakuan pajak yang sama.

“jasa pendidikan yang bersifat komersial akan dikenakan PPN. Sementara jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya seperti SD negeri dan sebagainya tentunya ini tidak akan (dikenakan) PPN," pungkasnya  

Sayangnya belum dijelaskan sejauh mana batasan harga bahan pokok premium maupun tarif jasa untuk sektor pendidikan yang nantinya akan menjadi sasaran pemberlakuan PPN.

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler