Diduga Ada Mafia Hukum Perkara Kasus Pengelapan Besi Tua, Mahkamah Agung Diminta Awasi PN Batam

10 Juni 2021, 00:50 WIB
Gedung Mahkamah Agung /Sumber : mahkamahagung.go.id/

BERITA SUBANG - Ketua Satgas Anti Mafia Peradilan Merah Putih, Joko Sasongko minta kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), dan Kepala Badan Pengawas MA untuk aktif melakukan pengawasan terhadap perilaku oknum hakim di Pengadilan Negeri Batam dibawah Ketua PN setempat Wahyu Imam Santoso.

Pasalnya ditengarai adanya dugaan praktek mafia hukum terkait “peradilan sesat episode I” yang menimpa Dedy Supriadi bersama anaknya, Dwi Buddy Santoso yang telah divonis bersalah selama dua tahun penjara.

Padahal, menurut Joko saat ditemui di Komplek Kemenkopolhukam, Rabu, 9 Juni 2021, bahwa kedua terdakwa Dedy dan Dwi tidak melakukan perbuatan itu, namun putusan majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Nuramanu di PN Batam, dengan Nomor: 170/Pid.B/2020/PN.Btm pada tanggal 18 Mei 2020 dinyatakan bersalah.

Joko menilai adanya dugaan peradilan sesat terhadap orang tua dan anak itu bermula adanya dugaan laporan palsu oleh Kasidi alias Ahok, pedagang besi tua di Batam yang juga Direktur PT. Karya Sumber Daya.

Baca Juga: Jaksa Agung Diminta Berantas Mafia Hukum di Kepri, Kasus Penggelapan Besi Tua Menyasar ke Usman Dan Umar

Kuasa hukum Ahok, Minggu Sumarsono, dari laporan polisi Nomor: LP-B/34/V/2019/SKPT-Kepri, bahwa dugaan tindak pidana pasal 372 KUHP, dengan terlapor adalah Jasid Shipyard & Engineering (M) SDN, BHD dan Dedy Supriadi, Dwi Buddy Santoso, dan Saw Tun alias Alamsyah pada 2 Mei 2019.

Ketika itu pelapor yakni Ahok diduga melakukan konstruksi secara palsu dalam laporannya menyebutkan telah dirugikan sebesar Rp.3.600.000.000, akibat tindakan Dedy dan Dwi yang dituduh telah “menggelapkan” barang, berupa besi scrap crane noel seberat 125 ton besi dan 60 ton tembaga dan diakui milik pelapor Ahok yang dibeli dari Mohammad Jasa bin Abdullah.

Padahal permasalahan antara Ahok dengan Mohammad Jasa telah selesai, dengan cara mengurangi jumlah hutang Ahok berdasarkan bukti surat kesepakatan Bersama Tentang Sisa Pembayaran Penjualan Besi Scrap Impsa 4 Unit Crane Container tanggal 24 Mei 2019.

Karena  permasalahan antara Ahok dengan Mohammad Jasa sudah ada perdamaian, seharusnya laporan polisi Nomor: LP-B/34/V/2019/SKPT-Kepri tanggal 2 Mei 2019 dicabut. Namun oleh Ahok laporan tersebut tidak dicabut setelah mengetahui ada sebagian besi tua milik Mohammad Jasa seberat 58.490 ton dibeli oleh Usman alias Abi dan Umar, diduga musuh berat Ahok dalam perdagangan besi tua di Batam.

Rupanya, syahwat Ahok menggelora ingin penjarakan kakak beradik Usman alias Abi dan Umar dengan tujuan menghancurkan reputasi dan bisnis rivalnya itu. Kemudian dilakukan legal engineering secara sistemik dengan memanfaatkan jaringan oknum aparat hukum di Polda Kepri, Kejati Kepri dan PN Batam,  dalam sebuah praktek yang sering disebut sebagai mafia hukum.

Pada tanggal 20 Januari 2020, JPU Kejati Kepri berdasarkan P-19 Nomor: B-74/L.10.4/Eoh.1/01/2020 memberi petunjuk kepada penyidik Polda Kepri agar menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Dedy, Dwi, dan Saw Tun alias Alamsyah.

Baca Juga: Dikaitkan Kasus Pengelapan, Dedy dan Dwi Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri

Nama Mohammad Jasa selaku Direktur Jasid Shipyard & Engineering (M) SDN, BHD yang menjadi terlapor utama pada laporan polisi Nomor: LP-B/34/V/2019/SKPT-Kepri tanggal 2 Mei 2019 justeru tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam petunjuk JPU. Mohammad Jasa hanya menjadi saksi yang telah disumpah menjalani pemeriksaan.

"Ini maknanya pelaku rekayasa perkara tidak menghendaki Mohammad Jasa menjadi hadir bersaksi di pengadilan. Karena kesaksiannya  dikhawatirkan dapat meruntuhkan bangunan konstruksi rekayasa yang sudah dibuat," ujarnya.

Dalam persidangan ketika itu JPU dari Kejati Kepri menuntut terdakwa  Dedy bersama anaknya, Dwi dan Saw Tun disangkakan pasal 372 KUHP. Padahal besi tua seberat 58.490 ton yang dijual para terdakwa kepada Sunardi dan kemudian dijualnya kembali kepada Usman dan Umar, tidak ada kaitannya dengan Ahok. Dedy dan Saw Tun menjual besi tua seberat  58.490 ton kepada Sunardi atas perintah pemiliknya Mohammad Jasa.

“Itu sebabnya besi scrap seberat seberat  58.490 ton tidak pernah disita penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam perkara guna menguatkan tindak pidana yang dipersangkakan,” ujarnya.

Masih segar dalam ingatan, pada 24 April 2019, tatkala tengah ngopi bareng antara Dedy dan koleganya Saw Tun memperlihatkan dan membacakan whatsapp messenger, yang baru diterimanya dari Mohammad Jasa, selaku bos  pedagang besi tua dari Negeri Jiran Malaysia di handphone merk Samsung J3 Pro.

”I also told Dedy to sell the old wheel scrap at 4500 rp per kilo, (artinya: Saya juga katakan kepada Dedy untuk menjual  besi tua dari roda-roda yang lama itu dengan harga Rp.4500 per kilo)," tuturnya.

Baca Juga: Kejagung Penjarakan Bekas Komisaris PT. CTSP dalam Pusaran Korupsi PT. Antam Terkait Izin Tambang Sarolangun

Pada hari Jumat, 26 April 2019, sekira pukul 20.53, Mohammad Jasa bertanya: “Alam scrap 5 lorries how many tons? (Alam, besi tua 5 lorry itu berapa ton beratnya?).“ 

Lalu Alam menjawab pada pukul 20.58 WIB. "Asslamualaikum Sor, we able to out 4 lorries only Sir, totals 58.490 tons Sir, Rgds“ (Assalamualaikum, kami hanya dapat menjual keluar 4 lorry dengan seluruh berat 58.490 ton, Pak, Salam)."

Percakapan lalu dilanjutkan melalui sambungan telepon. Pada pokoknya Mohammad Jasa selaku pemilik barang besi tua roda-roda  yang ada gudang PT. Ecogreen Oleochemicals yang disewanya, telah memerintahkan Dedy pada 23 April 2019 untuk menjual seberat 100 ton, dengan harga Rp.4500 per kilo gram, kepada Saw Tun.

Itu dibenarkan oleh Dedy, atas adanya perintah itu yang terkomfimasi dengan bukti whatsapp messenger Mohammad Jasa kepada Saw Tun pada 24 April 2019 tersebut.

Dedy melanjutkan kisahnya, lalu pada 26 April 2019 sekira pukul 08.00 WIB, Dedy pun perintahkan anaknya Dwi Buddy untuk melakukan pemotongan besi tua crane noel, dan mengeluarkan dari lokasi pergudangan PT. Ecogreen Oleochemicals.

Lalu Saw Tun meminta empat Gate Pass Out dari PT. Ecogreen Oleochemicals dengan tujuan pengiriman tertulis PT. Royal Standar Utama.

Baca Juga: Lagi, Kejagung Jebloskan Seorang Tersangka Korupsi Bank Syariah Mandiri Rp.14,2 M

Berdasarkan perintah dari Mohammad Jasa tersebut, Dedy lalu menjual besi seberat 58.490 tons kepada Sunardi seharga Rp. 263.205.000.

"Uang hasil penjualan besi tua tersebut diberikan kepada Mohammad Jasa bin Abdullah melalui stafnya Saw Tun alias Alamsyah sebesar 10.000 ringgit, sisanya dipakai oleh Dedy Supriadi untuk kepentingan operasional Jasid Shipyard (M) SDN, BHD di Batam” ujarnya.

Namun dalam penyidikan dengan tersangka Dedy bersama anaknya Dwi, handphone merk Samsung J3 Pro milik Saw Tun diambil oleh penyidik berinisial Briptu JRS, bukan untuk disita, diduga disembunyikan untuk mendukung rekayasa persangkaan palsu.

Pihak Dedy pun telah melaporkan sejumlah penyidik Polda Kepri ke Karopaminal Div Propam Mabes Polri terkait penyitaan Handphone Samsung milik Saw Tun tanpa ada surat perintah penyitaan dan hanya memberikan tanda terima kepada Saw Tun.

Handphone tersebut disita dari Saw Tun setelah yang bersangkutan telah menjalani proses hukuman di Rutan Batam sekitar bulan Juni 2020.

Baca Juga: Kejagung Jebloskan Kacab Bank Mandiri Syariah Sidoarjo Ke Penjara, Bersama 1 Tersangka Korupsi Rp.14,2 M

Bukti Surat Kesepakatan bersama tentang sisa pembayaran penjualan besi scrap Impsa 4 Unit Crane Container pada 24 Mei 2019 juga disembunyikan penyidik.

Tatkala menjalani pemeriksaan oleh atasannya, Briptu JRS tidak dapat menjawab apa tujuan penyitaan Handphone milik Saw Tun tersebut yang tidak pernah dilaporkan kepada pimpinan atau dibuatkan Penetapan dari PN Batam.

Sementara itu Ipda RL, dan Briptu JRS mengakui kepada Wadireskrim Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, bahwa apabila handphone tersebut dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan LP-B/34/V/2019/SPKT – KEPRI, tanggal 2 Mei 2019 dilakukan maka unsur pasal 372 KUHP dan/atau pasal 363 KUHP tidak akan terbukti.

Meskipun JPU menuntut memakai pasal 372 KUHP, namun majelis hakim menvonis para  terdakwa Dedy, Dwi, dan Saw Tun bersalah melanggar pidana “Pencurian dalam Pemberatan” sebagaimana  yang dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. 

Pasal ini diduga merupakan “pesanan” Ahok agar dapat sekaligus menjerat rivalnya dalam perdagangan besi tua di Batam yakni Usman dan Umar, dengan dikenakan Pasal 480 KUHP, dalam praktek mafia hukum Episode Ke-2.

Tanpa ada laporan polisi dari siapapun, tiba-tiba pada tanggal 20 Januari 2020, berdasarkan P-19  Nomor: B-74/L.10.4/Eog.1/01/2020, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik agar ditetapkan tiga orang menjadi tersangka yakni Usman, Umar dan Sunardi, dengan dikenakan pasal 480 KUHP.

Penambahan pasal 363 KUHP sebagai pasal alternatif tanpa melewati proses gelar perkara dan setelah Ipda RL dan Briptu JRS dipanggil di ruang kerja mantan petinggi Polda Kepri. 

Pada 30 Juli 2020 saat sebuah acara keagamaan, petinggi Polda Kepri memanggil seorang perwira penyidik karena ditelpon oleh mantan petinggi Polda Kepri dimana saat itu mempertanyakan perkara dugaan tindak pidana Pasal 480 KUHP yang belum dilakukan percepatan oleh Ditreskrimum Polda Kepri agar dapat segera P-21.

Akhirnya pada tanggal 5 Mei 2021, berkas perkara atas nama Usman, Umar dan Sunardi dinyataka P-21 oleh Kejati Kepri, yang kemudian diduga mengandung maladministrasi.

Baca Juga: Kejagung Tahan Alwinsyah Lubis Bekas Bos Antam Bersama 3 Tersangka Korupsi Izin Tambang di Sarolangun Jambi

Menurut Joko Sasongko, konon berkas atas nama tersangka Usman dan Umar sudah dinantikan oleh Kepala PN Batam, karena sebelumnya berhasil “mengawal" Dedy dan anaknya Dwi hingga divonis dua tahun penjara, dalam praktek mafia hukum Episode Ke-1 seperti harapan Ahok.

Padahal berdasarkan hasil TPM 27 April 2021, Kepala PN Batam Wahyu Imam Santoso, sudah harus berangkat mutasi menjadi Kepala PN Denpasar, dan telah keluar SK-nya pada 7 Juni 2021. Diduga, dirinya pindah menunggu pelimpahan berkas perkara atas nama Usman dan Umar, sesuai permintaan Ahok.

“Kasus ini harus mendapat perhatian dari Jaksa Agung RI, Ketua MA, dan Kapolri, agar langkah para mafia hukum di Batam ini terhenti,“ ujarnya.

Disingung wartawan bagaimana cara membuktikan adanya hubungan antara pelapor Ahok dengan oknum Pimpinan PN Batam, Ketua  Satgas Anti Mafia Peradilan Merah Putih ini menegaskan tidak sulit.

"Cukup membuka Call Data Records no HP atas nama pelapor Ahok dan oknum pimpinan PN Batam, berdasarkan itu akan ditemukan fakta intensitas komunikasi keduanya," ujarnya.

Dia menduga suatu hari Ahok mengalami hubungan telepon salah sambung. Awalnya ia berpikir hakim yang menerima sambungan telpon adalah oknum Pimpinan PN Batam, ternyata telpon yang tersambung milik seorang hakim di PN Batam.

“Kalau bisa Bapak jangan keluar dari PN Batam dulu. Tunggu perkara yang itu masuk dulu,” ujar hakim menirukan ucapan Ahok lalu menutup sambungan teleponnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pernah mengultimatum aparat hukum agar tidak menggigit orang yang tidak bersalah, karena dapat merusak iklim investasi.

Namun tampaknya, titah Jokowi tersebut tidak digubris oleh jajaran oknum penegak hukum di Kepulauan Riau. Praktek mafia hukum yang diorganisir secara sistemik oleh pelapor itu kini malah berlanjut memasuki Episode Ke-2.

Terpisah Ahok ketika konfirmasi wartawan melalui komunikasi WhatsApp (WA) membantah adanya telpon itu.

"Saya aja tidak kenal pak," singkat Ahok, pada Rabu, 9 Juni 2021 malam.***

 

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler