KPK Sepakat Dengan Jokowi Hasil TWK Untuk Perbaikan SDM, Soal 75 Pegawai Tak Lolos, Ghufron: Masih Kordinasi

17 Mei 2021, 21:47 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /Foto: web KPK.go.id/

BERITA SUBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasai pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada ribuan pegawai KPK meski diantara itu ada 75 pegawai tak memenuhi syarat alias tak lolos menjadi ASN termasuk Novel Baswedan dkk. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sepakat atas pernyataan Jokowi bahwa KPK harus memiliki SDM terbaik yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Untuk itu, kami sepakat akan menjadikan hasil TWK sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," ucap Nurul Ghufron dalam keteragannya, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.

Baca Juga: Jokowi Minta Pimpinan KPK Tak Asal Berhentikan Novel Baswedan dkk, Meski Tak Lolos TWK

Namun terkait permintaan Jokowi bahwa hasil TWK terhadap pegawai KPK yang tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes, Gufron hanya bisa menyampaikan pujian atas komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi.

"Kami mengapresiasi komitmen tinggi Presiden terhadap pemberantasan korupsi melalui pernyataan bahwa KPK harus memiliki SDM terbaik yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Kendati demikian, kata dia, dengan adanya arahan Presiden ini, pihaknya berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur.

"Sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," ucap Gufron.

Baca Juga: Ini Jawaban Novel Baswedan yang Mengakibatkan Diri Tak Lulus ASN

KPK pun lanjut dia akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan lembaga terkait lainnya. Bahkan, KPK sepakat dengan sikap Jokowi bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

Sebelumnya Jokowi menegaskan KPK harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Baca Juga: Novel Baswedan Tak Lolos ASN KPK, Emrus Sebut Sebaiknya Bentuk Wadah Mantan Pegawai KPK

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," ucap Jokowi.

Sekedar diketahui, pada 5 Mei 2021 KPK mengumumkan bahwa hasil TKW yang diikuti 1351 orang pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang termasuk Novel Baswedan.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler