Jaksa Bongkar Kelakuan Edhy Prabowo Saat Kumpulkan Uang dari Eksportir Benih Lobster Rp52 Miliar Lebih

15 April 2021, 18:00 WIB
Sidang tuntutan penyuap Edhy Prabowo, Suharjito. /Restu Fadilah/ARAHKATA

BERITA SUBANG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar kelakuan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang mengumpulkan uang di bank garansi senilai Rp52 miliar dari para eksportir benih lobster (BBL) atas permintaan Andreau Misanta Pribadi.

"Atas permintaan Andreau Misanta Pribadi, para eksportir BBL diharuskan menyetor uang ke rekening bank garansi sebesar Rp.1000 per ekor BBL yang diekspor yang ditetapkan oleh terdakwa Edhy Prabowo," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 15 April 2021.

Baca Juga: Prabowo Murka Terhadap Edhy Prabowo, Begini Kata Hashim: 'Saya Angkat dari Selokan, Ini Balasannya'

Lanjut Jaksa Ronald, padahal Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL, sehingga kemudian terkumpul uang di bank garansi jumlah seluruhnya sebesar Rp52.319.542.040.

Dalam dakwaan itu Edhy Prabowo menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur. Dan, dakwaan itu pun melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan dua orang staf khusus Edhy, yaitu Andreau Misanta Pribadi dan Safri yang juga diangkat sebagai Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster.

Selian itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama adalah sekretaris pribadi Edhy Prabowo yaitu Amiril Mukminin, sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi (istri Edhy Prabowo) bernama Ainul Faqih serta pemilik PT Aero Citra Karto (ACK) serta PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) Siswadhi Pranoto Lee.

Baca Juga: Wah Edhy Prabowo Tersangka KPK, Gerindra Ajak Kadernya Tetap Kompak

"Semua, atas arahan terdakwa Edhy Prabowo pada 1 Juli 2020, Antam Novambar selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan RI membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan," kata JPU.

Nota dinas Nomor 12 Tahun 2020 yang diterbitkan terdakwa itu tentang pengelolaan lobster atau panulirus Spp, kepiting atau scylla Spp, dan Rajungan atau Portunus Spp di wilayah Indonesia yaitu peraturan menteri yang membolehkan budi daya dan ekspor BBL.

Kemudian menindaklanjuti nota dinas terdakwa itu, Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan bank garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL.

Baca Juga: Presiden Tunjuk Menko Luhut Gantikan Menteri Edhy Prabowo Yang Tersandung Korupsi Benih Lobster

Lalu, pada Juli 2020, terdakwa lainnya Andreau Misanta bertemu dengan Direktur PT PLI sekaligus perwakilan PT ACK Deden Deni Purnama dan perusahaan-perusahaan calon pengekspor BBL, termasuk perwakilan dari PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) yaitu Agus Kurniyawantao dan Ardy Wijaya.

"Hadir juga dalam pertemuan itu Kepala Karantina Jakarta 1 Habrin Yake," ungkap JPU.

Pada pertemuan itu Daden menjelaskan terkait persyaratan dokumen untuk ekspor BBL, prosedur pengurusan dokumen ekspor BBL, dan pengiriman kargo ekspor BBL yang menggunakan PT ACK dengan biaya kargo ekspor BBL sebesar Rp1.800 per ekor BBL.

Baca Juga: Selain Menteri Edhy, Ada Enam Tersangka Lainnya dalam Kasus Korupsi di KKP

Dari jumlah pembayaran kargo sebesar Rp1.800 tersebut, PT ACK diketahui mendapat bagian sebesar Rp1.450 per ekor BBL, sedangkan PT PLI mendapat Rp350 per ekor BBL, padahal pekerjaan pengiriman sebenarnya dilakukan seluruhnya oleh PT PLI.

Selanjutnya Amiril Mukminin meminta komposisi pembagian saham PT ACK menjadi Achmad Bahtiar sebesar 41,65 persen, Amri sebesar 41,65 persen, Yudi Surya Atmaja sebesar 16,7 persen dengan Achmad Bahtiar dan Amri sebagai representasi Edhy Prabowo, sedangkan Yudi menjadi representasi Siswadhi.

Sejak PT ACK beroperasi pada Juni-November 2020, PT ACK mendapat keuntungan bersih Rp38.518.300.187 dengan rincian pembagian keuntungan adalah sebagai berikut: Amri mendapat Rp12,312 miliar; Achmad Bachtiar memperoleh Rp12,312 miliar; dan Yudi Surya Atmaja mendapat sebesar Rp5,047 miliar.

Baca Juga: Instagram Edhy Prabowo Tidak Dapat Diakses, Facebook dan Twitter Masih Bisa, Apa Saja Postingannya?

Seluruh uang yang telah diterima Edhy Prabowo dari pembayaran ekspor benih lobster melalui PT ACK adalah sebesar Rp24.625.587.250. Uang itu masih ditambah 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,12 miliar dari Suharjito selaku pemilik PT DPPP selaku perusahaan pengekspor benih lobster.

Dalam persidangan, pengacara Siswadhi Pranoto, Petrus Balla Pattyona mengatakan kliennya memohon menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator.

"Kami mengajukan 'justice collaborator' kepada majelis hakim karena terdakwa Siswadhi dan saksi lain dari PT ACK dan PLI sejak penyidikan hingga penuntutan telah bekerja sama dengan KPK, bahkan seluruh rekening dari perusahaan diserahkan ke rekening penampungan KPK," kata Petrus dalam persidangan.

Baca Juga: KPK OTT Menteri Edhy Prabowo, Bagaimana Nasib Suara Paslon Gerindra Pada Pilkada 2020?

Pada persidangan daring itu, Majelis hakim nantinya akan memutuskan apakah akan menerima permohonan tersebut atau tidak.

Sementara usai pembacaan dakwaan Jaksa, terdakwa Edhy Prabowo menepis dirinya menerima uang puluhan miliar tersebut atas dakwaan Jaksa, atau sebesar 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar jika di total sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor BBL.

"Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah, cuma saya bertanggungjawab atas yang terjadi di kementerian saya," ujar Edhy Prabowo.

Baca Juga: Mengejutkan, KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah di Rumah Dinas Edhy Prabowo

Dirinya bahka mengaku tidak akan lari dari tanggung jawab, namun ia mengatakan siap menghadapi proses persidangan selanjutnya. Dengan harapan Majelis Hakim nantinya dapat mengambil keputusan yang terbaik.

"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti. Saya berharap di pembuktian lah semua akan diambil keputusan yang terbaik," tandas Edhy.

Editor: Edward Panggabean

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler