Dewas KPK Tumpak Panggabean Pecat IGAS Pegawai KPK Pencuri Barbuk Perkara Korupsi Emas Batangan Nyaris 2 Kg

8 April 2021, 17:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /Foto: web KPK.go.id/

BERITA SUBANG - Wow, ternyata diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada pencuri, ini diketahui setelah Dewan Pengawas lembaga anti rasuah memecat tidak hormat kepada pegawai KPK berinisial IGAS, lantaran mencuri emas batangan nyaris 2 kilogram dari gudang penyimpanan barang rampasan perkara korupsi.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjatuhkan hukuman kepada IGAS karena diduga mencuri emas seberat 1.900 gram dalam bentuk emas batangan.

"Kalau di total semuanya emas batangan itu ada 1.900 gram, jadi kurang 100 gram, nyaris dua kilogram," ucap Tumpak Panggabean di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: Khawatir Perkara Bakal di SP3 Seperti BLBI, MAKI Praperadilkan KPK Terkait 5 Perkara Mangkrak

Barang bukti itu kata dia diambil dari barang rampasan di kasus terpidana perkara korupsi mantan pejabat Direktorat Jendral Pertimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Sebabnya Dewas KPK pun menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai anggota KPK, karena melanggar kode etik, selaku anggota satuan tugas pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Baca Juga: MAKI Bakal Praperadilkan KPK Terkait SP3 Perkara BLBI Dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itiih

"Karenanya, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian anggota tidak hormat," tegas Tumpak Panggabean.

Putusan itu mengingat perbuatan yang dilakukan IGAS perbuatan yang tergolong pada tindak pidana dan melanggar kode etik, mengingat yang bersangkutan mengambil barang bukti dimana barang bukti dari perkara Yaya Purnomo dan sudah menjadi milik negara dan akan dilelang.

"Jadi yang bersangkutan anggota di Satgas yang menjaga barang bukti itu, namun di ambilnya. Jadi putusan itu sudah dibacakan dari hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik," tuturnya.

Baca Juga: KPK Cetak Rekor Pertama Menghentikan Kasus BLBI Perkara Dua Tersangka Pasutri Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Tumpak Panggabean menekankan bahwa IGAS melakukan itu karena telah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, padahal nilai-nilai kode etik sudah diatur sebagai pedoman perilaku insan KPK. Dampak prilaku IGAS telah mencederai citra KPK sebagai institusi yang memiliki integritas tinggi, karenanya putusan memberhentikan yang bersangkutan telah tepat.

"Karena perbuatannya menimbulkan dampak yang sangat merugikan institusi dan berpotensi terjadinya kerugaian keuangan negara," tuturnya.

Baca Juga: Effendi Gazali Ancam Wartawan, Ade Mulyana Tantang KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Bansos

Menurut Tumpak Panggabean kategori yang dilakukan IGAS sudah masuk unsur pidana karena melakukan pencurian atau penggelapan. Hasil barang yang dicuri itu katanya digadaikan untuk membayar utang piutang IGAS, mengingat yang bersangkutan ikut dalam bisnis forex.

"Jadi utangnya cukup banyak dan yang bersangkutan terlibat dalam satu bisnis tidak jelas," tandasnya.

Baca Juga: KPK Telisik Kasus Nurdin Abdullah Pasca di OTT, Pengamat Ada Yang Salah Sistem Politik Pilkada

Rencananya KPK tidak hanya sebatas memecatnya saja, ancaman pidana pun akan menantinya untuk di proses ke pihak kepolisian.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler