Peran Jaksa Dalam Menuntut Kasus Narkoba Seyogyannya Diikutkan Tim Assessment Guna Menentukan Status Pelaku

22 Maret 2021, 16:21 WIB
Kolase flayer acara diskusi webinar Kejaksaan dan UNODC /Puspenkum Kejagung. /

BERITA SUBANG - Dalam proses pra penuntutan seorang jaksa berperan aktif dalam proses assessment sebagai tim hukum untuk menentukan status pelaku sebagai penyalahguna atau pengedar dan atau bandar narkotika.

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana dan Zat Aktif Lainnya Darmawel Aswar dalam diskusi Webinar dengan tajuk “Bincang Bersama” yang dilaksanakan oleh UNODC, Jakarta, Selasa, 22 Maret 2021.

"Termasuk dalam hal penentuan pasal sangkaan yang diterapkan agar peristiwa yang terjadi dapat secara adil ditentukan baik melalui rehabilitasi atau diselesaikan melalui pengadilan baik sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya," ujar Darmawel Aswar yang mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum itu.

Baca Juga: Kapolri Jend Listyo Sigit Minta Masukan Kompolnas Soal Pemantapan Program Presisi, Termasuk Pengawasan Narkoba

Darmawel Aswar yang mengisi tentang peran jaksa dalam penerapan rehabilitasi penanganan perkara narkotika: Permasalahan dan Solusi. Menekankan bahwa berdasarkan azas dominus litis, banyak tugas dan wewenang yang diemban oleh seorang jaksa, termasuk tentang pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

"Misalnya penentuan status barang bukti narkotika, ikut sebagai Tim Hukum dalam Tim Assesment Terpadu (TAT) untuk penentuan status rehabilitasi pelaku," ucapnya.

Baca Juga: Kejaksaan Bersinergi Ke Intansi Penegak Hukum Dalam Penerapan Restoratif Justice Terhadap Korban Narkoba

Kemudian kata mantan Kajati pertama Sulawesi Barat itu dalam hal menangani berkas perkara mulai dari tahap pra penuntutan, penuntutan di pengadilan, eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) hingga penentuan status asimilasi, cuti menjelang bebas dan atau pembebasan bersyarat.

Diskusi dilaksanakan oleh United Nations Office On Drugs And Crime (UNODC) Indonesia itu diikuti oleh beberapa pemangku kepentingan antara lain Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipinarkoba) dan Penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN), jaksa pada beberapa Kejaksaan Tingg dan Kejaksaan Negeri, beberapa pengelola Loka Rehabilitasi Narkoba dan beberapa perwakilan dari Lembaga Pemasyarakat serta LSM pemerhati penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga: Geramnya Kadiv Propam Polri, Sampai Ancam Pemecatan Bagi Anggotanya Pemakai Narkoba, Lihat Nasib Kompol Yuni

Diharapkan kegiatan diskusi ini dapat dilaksanakan secara rutin dalam rangka mencari solusi terhadap permasalahan yang sering muncul dalam pelaksanaan kegiatan pemberantasan penyalagunaan narkotika.

Dalam skema kasus narkoba bisa saja mereka yang terjerat hukum jadi korban, dengan beberapa alasan. Seperti diberitakan dalam kasus dugaan narkotika yang menjerat Muhammad Adrian alias Riyan bin Ruslan yang di putus bebas dari tuntutan jaksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Lamongan, Jawa Timur.

Baca Juga: Polres Jakbar Tetapkan Selebritas Jennifer Jill Berstatus Tersangka Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba

Meski, oleh Jaksa Penuntut, terdakwa Riyan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2021, karena diduga menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, pada Maret 2020 silam.

Namun, hakim berpandangan lain, karena tidak ada surat tugas dalam penangkapan meski mengunakan teknik undercover buy yang dilakukan penyidik.

Riyan dalam dakwaan Jaksa dituding membawa satu klip sabu seberat 0,06 gram saat ketempat temannya Obik di Tegalsari, Brondong, Lamongan.

Baca Juga: Apartemen Jakarta Pusat Diduga Jadi Tempat Ridho Rhoma 'Bernostalgia' Dengan Narkoba

Dimana Obik ditangkap dahulu, kemudian, penyidik polisi menemukan riwayat kontak Riyan di HP-nya. Kemudian Riyan dihubungi penyidik ke kost Obik dengan membawa sabu.

Melihat peristiwa itu, majelis hakim dalam amar putusan hakim bernomor 191/Pid.Sus/2020/Lmg menolak penuntutan jaksa sehingga terdakwa yang berusia 20 tahun itu diminta untuk dibebaskan dari rumah tahanan.***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler