Rilis Jaksa Agung Burhanuddin Klaim Capaian Proses Persidangan Secara Online Dimasa Pandemi 500 Ribu Lebih

4 Maret 2021, 20:35 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com/

BERITA SUBANG - Meski sepanjang satu tahun pandemi Covid-19 menyelimuti Indonesia, namun penuntasan kasus tak harus berhenti proses penegakan hukum terus berjalan. Bagaimanapun terdapat hak para pencari keadilan yang harus di jaga.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin, dalam keterangannya yang disebar ke media, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.

"Rekapitulasi oleh satuan kerja Kejaksaan Negeri ataupun cabang Kejari di seluruh Indonesia menunjukkan persidangan melalui video conference telah digelar sebanyak 573.953 persidangan," ungkap Burhanuddin.

Baca Juga: Jalin Nota Kesepakatan Antara BPJS Kesehatan dan Kejati DKI, Asri Agung Tegas Kalau Korupsi Tetap Ditindak

Kemudian, kata dia pada tahap 2 secara online sebanyak 4.967, itu adalah rekapitulasi persidangan dalam kurun 29 Maret 2020 sampai 11 Februari 2021.

Burhanuddin menjelaskan, sejak awal Covid-19 masuk Indonesia pada Maret 2020, Kejaksaan berinovasi mencari solusi bagaimana persidangan tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.

"Saya mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, yang menekankan bahwa penyelesaian persidangan harus tetap dilaksanakan yaitu dengan menggunakan media online yaitu dengan menggunakan video conference," tuturnya.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi Ungkap Cara Keberhasilan Bangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Langkah tersebut mendapat dukungan stakeholders terkait seperti Mahkamah Agung (MA) yang juga mengeluarkan peraturan senada dengan Kejaksaan RI yakni Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2020 yang menekankan agar dilakukan persidangan melalui video conference.

"Artinya MA pun sepakat bahwa selama masa Pandemi Covid-19, persidangan harus tetap dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan," ungkapnya.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Setia Untung Evaluasi Kinerja Para Jaksa, Ada Apakah?

Sidang melalui video conference dilakukan di tiga tempat yang saling terhubung secara online, diantaranya Jaksa berada di Kantor Kejaksaan Negeri, Hakim di Pengadilan Negeri, dan Terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan.
Persidangan melalui video conference merupakan terobosan di tengah pandemi atau masa darurat.

"Harapan kami ke depan persidangan melalui video conference dikukuhkan di dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Kejaksaan Bersinergi Ke Intansi Penegak Hukum Dalam Penerapan Restoratif Justice Terhadap Korban Narkoba

Berkaitan dengan protokol kesehatan di lingkungan Aparatur Kejaksaan, pelaksaan seluruh kegiatan mengikuti protokol yang ditetapkan.

"Saya sudah tegaskan kepada jajaran untuk tetap waspada dengan senantiasa menjaga kesehatan dan disiplin ketat menerapkan protokol kesehatan," ujar Burhanuddin.

Baca Juga: Burhanuddin Ancam Mutasi Bagi Jaksa Pidsus Yang Tak Ada Perkara Korupsi

Terkait upaya pencegahan sebagai episentrum Covid-19 telah menerbitkan Surat Jaksa Agung RI Nomor B-306/A/SUJA/08/2020 tanggal 28 Agustus 2002 tentang Pencegahan perkantoran di lingkungan Kejaksaan sebagai episentrum Covid-19.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler