Remaja Peretas Website Kejaksaan Hendak Jual Databese Rp400 Ribu Berkapasitas 500 Mb

20 Februari 2021, 04:24 WIB
Kapus Daskrimti Kejagung Didik Farhan (kiri) didampingi Kapuspenkum Leonard EZ Simanjuntak (tengah) dan orang tua dari remaja peretas database Kejaksaan RI tersebut saat Konprensi Pers di Kejagung, Jumat, 19 Februari 2021. /Foto: Puspenkum Kejagung/BS.PRMN.EP/

 

BERITA SUBANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggungkap database yang hendak diperjualbelikan oleh MFW remaja peretas website Kejaksaan RI itu ternyata hendak dijual seharga 8 credit atau sekitar Rp400 ribu dengan kapasitas 500 Mb dengan total line sebanyak 3.086.224.

Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Kapus Daskrimti) Didik Farhan, mengatakan hal itu diketahui saat menelusuri situs penjualan raidforums.com pada Rabu, 17 Februari 2021 sekira pukul 14.55 WIB.

"Dari penelusuran ke situs https://raidforums.com/Thread-CSV-KEJAKSAAN-REPUBLIK-INDONESIA-DATABASE-500MB?highlight=indonesia, total databese yang diperjualbelikan sebesar 500 Mb dengan Total Line Database sebanyak 3.086.224 dan dijual seharga 8 Credit atau sekitar Rp400 ribu," kata Didik, saat Konprensi Pers di Kejagung, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Ini Kronologi Remaja yang Meretas Database Kejaksaan RI Dari Penelusuran Tim Jaksa dan BSSN

Didik mejelaskan penelusuran itu dengan mengandeng Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), serta komunitas hacker yang diperoleh bahwa sumber data yang dijual merupakan data dari website Kejaksaan RI https://www.kejaksaan.go.id dan sifatnya terbuka untuk umum atau publik.

"Dan, ini tidak terhubung secara langsung dengan data base kepegawaian yang ada pada aplikasi Simkari (Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia)," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya bergerak cepat sebelum aksi jual beli databese yang dikakukan remaja peretas website Kejaksaan itu jatuh ke pihak lain, meski yang retas itu adalah website yang terbuka untuk publik tersebut.

Baca Juga: Ini Sosok Siswa Remaja 16 Tahun Terduga Pelaku Yang Meretas Database Kejaksaan RI, Orang Tua Diamankan

"Berdasarkan data sample yang diperoleh dapat diketahui bahwa data yang dijual merupakan data akun admin web Kejaksaan RI yang menunjukkan username dan password yang kemungkinan menggunakan algoritma hashing password, daftar pegawai Kejaksaan RI, informasi perkara yang memang dikonsumsi oleh masyarakat, dan juga command line pelaku dalam melakukan dumping data pada Website Kejaksaan RI," ungkap dia.

Lanjut Didik, kejadian itu diketahui setelah pihaknya melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap beberapa pengguna dari nama yang tercatat di dalam data tersebut, kemudian ditarik kesimpulan bahwa user tersebut adalah user untuk masuk ke dalam Website Kejaksaan.

Baca Juga: Jaksa Agung Sah Lantik Mia Amiati dan 13 Pejabat Eselon II, Burhanuddin Ingatkan Tanggung Jawab Secara Moral

Karena itu kata dia, sebelum jual beli database itu jatuh ketangan pihak lain, dengan sigap pihaknya lebih dulu memancing MFW si remaja peretas website Kejaksaan itu dengan membeli database tersebut di raidforums.com.

"Didapatkanlah data kejaksaan yang dijual dalam bentuk file csv.txt 259,127 Kb dan file bin.txt sebesar 244,900 Kb dengan total line database sebanyak 3.086.224 tersebut," paparnya.

Baca Juga: Nyaris Buron 10 Tahun, Andrea Dewa Putra Terpidana Kasus Penipunan Rp205 Juta ke Ciduk Jaksa Eksekutor

"Dari penelusuran didapatkan identitas pelaku dengan Inisial F, username, Twitter, Group : INDOGHOSTSEC, Telegram/Whatsapp, dan Website yang bersangkutan (WFW)," sambung Didik.

Selain menyelamatkan databese tersebut, tim jaksa pun mengamankan remaja peretas website Kejaksaan itu pada Kamis, 18 Februari 2021 di Lahat, Sumsel dan selanjutnya bersama orang tuanya dibawa ke Kejagung guna dilakukan penelitian.

Baca Juga: Geramnya Kadiv Propam Polri, Sampai Ancam Pemecatan Bagi Anggotanya Pemakai Narkoba, Lihat Nasib Kompol Yuni

Ternyata kata Didik, diketahui remaja peretas website Kejaksaan itu masih berusia muda, 16 tahun dan masih sekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di daerah Palembang, Sumsel.

Meski dilepas dan tak diproses secara hukum, sesuai permintaan Jaksa Agung karena pertimbangan masih dibawah umur, namun pihaknya meminta remaja peretas website Kejaksaan itu membuat surat pernyataan yang isinya berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Dharmadas Narayanan Terpidana Surat Palsu Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Di Eksekusi Jaksa Eksekutor

"Orang tuanya (Bapak) dari MFW juga membuat surat pernyataan akan mendidik dan mengontrol anaknya untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana dimaksud.
Kejaksaan RI akan menindak tegas dan pasti dapat menangkap para hackers yang mencoba atau melakukan tindakan perentasan terhadap data-data Kejaksaan," tegas Didik yang didampingi Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler