Bangun Opini di Pusaran Revisi UU ITE, Jokowi, Hidayat Nur Wahid, dan Mahfud MD Buat Cuit di Medsos

16 Februari 2021, 18:04 WIB
Presiden Jokowi, Hidayat Nur Wahid dan Mahfud MD /Foto: Kolose dari berbagai sumber akun Ig/

BERITA SUBANG - Bangun opini dipusaran revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) semakin ramai di jagat media sosial, ketiga pemimpin negara Jokowi, Hidayat Nur Wahid, dan Mahfud MD pun buat cuitan di akun twitternya masing-masing.

Presiden Jokowi melontarkan minta di hapus pasal karet pada UU ITE, sedangkan Hidayat Nur Wahid minta segera kongkritkan jika hendak di revisi jangan melempar bola ke DPR, sementara Mahfud MD, mengaku pemerintah masih perlu mendiskusikan.

Presiden Jokowi dalam akun resmi ditwitternya @jokowi menuliskan belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.

"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," tulis Jokowi.

Baca Juga: Pemerintah Ogah Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, Pratikno: Jangan Sedikit-sedikit di Ubah

Jokowi pun menjelaskan semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi.

"Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tuturnya.

Pernyataan Jokowi sudah sempat disampaikan saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Jokowi Minta Hapus Pasal Karet UU ITE, Hidayat Nur Wahid Lebih Kongkrit Ajak DPR Revisi Pasal di 'Karet' kan

Presiden Jokowi meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucap Jokowi saat rapat Pimpinan TNI-Polri.

Mendengar hal itu waki rakyat dari PKS Hidayat Nur Wahid menyambut baik jika pemerintah serius bila UU ITE tersebut di revisi. Melalui akun twitternya @hnurwahid, dituliskan kalau serius hilangkan pasal karer yang dihadirkan ketidakadilan agar direvisi.

Baca Juga: Istri dan Anak Anang Hermansyah Terpapar Covid-19, Ashanty Mohon Doa Kesembuhan Keluarganya

"Kalau serius hilangkan pasal karet yang hadirkan ketidakadilan, agar revisi terhadap UU ITE segera terwujud, Pemerintah jangan minta/lempar bola ke DPR, tapi dengan hak konstitusionalnya Pemerintah ajukan usulan revisi UU ITE ke DPR. PKS & PD (Partai Demokrat) mendukung. Partai2 pendukung Pemerintah mestinya juga," cuit Hidayat Nur Wahid.

Dia juga menyebutkan dalam tuitannya bahwa partai non pemerintah mendukung langkah Jokowi untuk merevisi UU ITE tersebut, agar lebih cepat dikerjakan. Dia pun menyindir seperti cepatnya menyelesaikan Perppu No 1 Tahun 2020 dan saat penyelesaian RUU Omnibuslaw Ciptakerja.

"Partai non Pemerintah (@PKSejahtera& PD)mendukung revisi UU ITE, sehingga revisi UU ITE akan bisa lebih cepat dikerjakan dari Perppu 1/2020 & RUU OmnibuslawCiptakerja. Kalau @jokowi serius merevisi UU ITE, mestinya Pemerintah segera ajukan usul inisiatif perubahan UU ITE ke DPR," tuit Wakil Ketua MPR itu.

Baca Juga: Bupati Boyolali Sambut Baik Investasi Cimory Bangun Wahana Wisata Edukasi Dekat Lereng Gunung Merapi

Namun, bagaimana langkah Menkopolhukam menyikapi ajakan Hidayat Nur Wahid tersebut, sstelah merespon keinginan Presiden Jokowi itu.

Mahfud MD dalam akun twitternya @mahfudmd bahwa pemerintah masih akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE itu, jika UU ITE itu dianggap kurang baik dan memuat pasal karet perlu dibuatnya resultante baru dengan merevisi UU tersebut.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," cuit Mahfud MD dalam akun twiteernya.

Baca Juga: Jokowi Siap Ajukan Revisi UU ITE, Ini Deretan Kasus ‘Pasal Karet’ yang Sempat Curi Perhatian Publik

Pernyataan revisi UU ITE menjadi tranding topik di media sosial Twitter, dengan 9729 tweet hingga berita ini ditayangkan.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler