SKB 3 Menteri Larangan Seragam Beratribut Agama, Nadiem Sebut Bentuk Toleransi

5 Februari 2021, 10:21 WIB
Aturan SKB tiga Menteri ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Chol Qoumas yang diluncurkan secara daring pada Rabu, 3 Februari 2021. /Foto: Biro Kerjasama Humas Sekjend Kemendikbud / doc/


BERITA SUBANG - Pemerintah resmi menerbitkan aturan bersama dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang larangan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah negeri mengatur seragam maupun atribut siswa yang berkaitan dengan agama tertentu. Menyusul berkembangnya isu penggunaan seragam sekolah dari agama tertentu yang diduga akan memicu intoleransi.

Aturan SKB Tiga Menteri itu diteken oleh  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Chol Qoumas yang diluncurkan secara daring pada Rabu, 3 Februari 2021.

BACA Juga: Menteri Nadiem Terbitkan Surat Edaran Siswa Bebas Ujian Nasional di Masa Covid-19

Nadiem menjelaskan aturan SKB Tiga Menteri itu agar sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama,” terang Mendikbud Nadiem.

BACA Juga: Sekum Muhammadiyah Ini Ogah Gabung Di Kabinet Jokowi, Apa Alasannya...

Ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Selanjutnya di tekankan Nadiem tersebut ada enam keputusan utama dari aturan ini di antaranya adalah satu, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemda; dua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” imbuhnya.

BACA Juga: Nadiem Makarim Pastikan Rekrutmen Guru CPNS Tetap Ada

Selanjutnya, ketiga, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama; keempat, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

“Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut,” tegas Nadiem

Kemudian, kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu: a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, b) gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota, c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” tegas Dia.

BACA Juga: Mendagri Zaman Sudah Berubah dan Sekarang Era Keterbukaan Kepala Daerah Jangan Main-main

Terakhir, keenam peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Nadiem menegaskan dirancangnya Keputusan Bersama Tiga Menteri ini untuk menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.***

Editor: Edward Panggabean

Tags

Terkini

Terpopuler