Menteri Nadiem Terbitkan Surat Edaran Siswa Bebas Ujian Nasional di Masa Covid-19

- 4 Februari 2021, 12:14 WIB
Ilustrasi siswa SD sedang belajar dari rumah dalam program prmbelajaran jarak jauh melalui daring.
Ilustrasi siswa SD sedang belajar dari rumah dalam program prmbelajaran jarak jauh melalui daring. /Foto: beritasubang.pikiran-rakyat.com/Edward Panggabean/

BERITA SUBANG - Menteri Nadiem Makarim membebaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan bagi siswa yang akan lulus pada tahun 2021 ini, pasalnya dalam masa darurat penyebaran Covid-19, hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Mendikbud) yang diterbitkan pada 1 Februari 2021, menyebutkan dengan tidak adanya UN dan ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah di masa pandemi itu, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi ke jenjang yang lebih tinggi.

BACA Juga: Dukung Pembelajaran Jarak Jauh, Bupati Subang Berikan Bantuan Alat Video Conference untuk 58 Sekolah

Beritasubang.pikiran-rakyat.com mengutip dari laman kemendikbud.go.id, dalam SE Mendikbud pada Kamis, 4 Februari 2021 itu menjelaskan peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan raport tiap semester.

Poin berikutinya disebutkan dalam SE Menteri Nadiem tersebut, siswa didik harus memperoleh nilai sikap atau prilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau prilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

BACA Juga: Tidak Tatap Muka, Sekolah di Subang Semester Genap 2020-2021 Tetap melalui Pembelajaran Jarak Jauh

Prestasi yang dimaksud penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya. Lalu, penugasan, tes secara luring atau daring, dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Nah, bagi peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA Juga: Kasus Covid-19 Anak di Indonesia Tinggi, DPR Minta Tunda Buka Sekolah Tahun Depan

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x