Tidak Tatap Muka, Sekolah di Subang Semester Genap 2020-2021 Tetap melalui Pembelajaran Jarak Jauh

- 11 Januari 2021, 03:15 WIB
ilustrasi PJJ.
ilustrasi PJJ. /galamedia.pikiran-rakyat.com/

BERITA SUBANG - Kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah di Kabupaten Subang, Jawa Barat, untuk masa Semester Genap 2020-2021, akan dilakukan tetap melalui Pembelajaran Jarak Jauh, atau yang dikenal dengan PJJ untuk menekan laju penularan Covid-19. 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Subang dengan Nomor: PK.0115/Disdikbut, dimana Bupati H. Ruhimat menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten ini dan Kementrian Agama, agar "menggunakan model Pembelajaran Jarak Jauh (PIJ), sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut berkaitan dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk mengendalikan Pendemi COVID-19."

Seperti diberitakan Aksara Jabar Jumat, 8 Januari 2020, SE ini efektif terhitung sejak tanggal 11 Januari 2021, Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021.

Baca Juga: Tiga Desa di Pamanukan, Subang Terendam Banjir, BPBD Ingatkan Warga Jauhi Tanggul Bocor

"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Kementrian Agama, dan Cabang Dinas Wilayah IV melaksanakan pengendalian terhadap kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PHI) dan kesiapan Satuan Pendidikan dalam mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka," demikian tulis poin ke-dua dari SE tersebut.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka yang diselenggarakan pada tanggal 05 Januari 2021 yang dihadiri oleh unsur DInas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DP2KBP3A, BPBD, Kantor Kementrian Agama, TNI, Polri, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), KPAD, Satgas Covid dan Unsur Komite Sekolah.

"Komite Sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik memperhatikan, membimbing, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam proses Pembelajaran Jarak Jaut (PJJ)," demikian tulis poin ketiga dari SE tersebut.

Baca Juga: Kemenhub Resmikan Pelayaran Perdana Lintas Penyeberangan di Pelabuhan Patimban

Artikel ini telah tayang di Aksara Jabar dengan judul Bupati Subang Putuskan Pembelajaran Semester Genap 2020-2021 akan Digelar melalui PJJ

Disebutkan juga, bahwa hal-hal lain yang perlu diatur lebih lanjut dalam Panduan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kabupaten Subang, akan ditetapkan dan dikelola oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Subang.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: Aksara Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah